Analisis Syiqaq Dalam Hukum Islam Sebagai Penyebab Terjadinya Perceraian Di Pengadilan Agama
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v5i1.5176Kata Kunci:
Syiqaq, Faktor Penyebab Dan PenyelesaianAbstrak
Perceraian dengan alasan syiqaq masih tergolong sangat tinggi dengan faktor penyebab yang berbeda-beda pula. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis syiqaq dalam hukum islam sebagai penyebab terjadinya perceraian. Jenis penelitian ini dilakukan secara normatif. Pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan Perundang-Undangan (statute approach) dan Pendekatan Konseptual (conseptual approach). Data dikumpulkan melalui studi dokumen. Hasil dari penelitian ini adalah adanya beberapa faktor penyebab terjadinya perceraian dengan alasan syiqaq di pengadilan agama, dan yang kedua proses penyelesaian perkara syiqaq pada pengadilan agama yaitu dalam menyelesaikan perkara perceraian dengan alasan syiqaq membagi prosedur dalam dua tahap yakni tahap registrasi dan tahap penyelesaian sengketa.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Private Law

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.






