Tinjauan Hukum Pengesahan Perkawinan Melalui Isbat Nikah

(Studi Di Pengadilan Agama Dompu)

Penulis

  • Siti Khatija Hafsari Fakultas Hukum Universitas Mataram , Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • Sahruddin Sahruddin , Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • Musakir Salat , Fakultas Hukum Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/prlw.v3i2.2615

Kata Kunci:

Perkawinan, Isbat Nikah

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor yang menyebabkan terjadinya perkawinan tidak dicatatkan dan untuk mengetahui prosedur pengesahan isbat nikah serta untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam pengesahan isbat nikah di Pengadilan Agama Dompu. Metode penelitian ini adalah penelitian empiris dan analisis data yang digunakan adalah teknik deskriptif kualitatif.  Faktor yang menyebabkan perkawinan tidak tercatat yaitu sulitnya aturan poligami, hamil diluar nikah dan rendahnya tingkat pendidikan masyarakat, adapun prosedur pengesahan Isbat Nikah di Pengadilan Agama Dompu yaitu dengan cara pengajuan permohonan, penerimaan perkara, pemeriksaan perkara dalam persidangan, kesimpulan, dan penetapan hakim dengan dasar pertimbangan hakim dalam permohonan isbat nikah merujuk pada Kompilasi Hukum Islam Pasal 7 dan Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974.

Diterbitkan

2023-06-27

Cara Mengutip

“Tinjauan Hukum Pengesahan Perkawinan Melalui Isbat Nikah : (Studi Di Pengadilan Agama Dompu)”. 2023. Private Law 3 (2): 519-27. https://doi.org/10.29303/prlw.v3i2.2615.

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

<< < 1 2 3 > >>