Tinjauan Yuridis Perjanjian Kredit Usaha Rakyat Pada Masa Pandemi Covid – 19

(Studi Di BRI Cabang Gunung Sari)

Penulis

  • Janitra Satir Anggradinata a:1:{s:5:"en_US";s:50:"Fakultas Hukum Universitas Mataram, NTB, Indonesia";}
  • Aris Munandar , Fakultas Hukum Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/prlw.v2i3.1557

Kata Kunci:

KUR, KUR Pada Masa Pandemi, Perbaharuan KUR

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peraturan Kredit Usaha Rakyat menurut Peraturan Kitab Undang-Undang Perdata, Undang-Undang No 8 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat dan juga mengetahui pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat Pada masa Pandemi Covid-19. Jenis Penelitian yang digunakan adalah metode penelitian Normatif-Empiris menggunakan dua macam metode, yaitu pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach). Hasil penelitian ini dapat penulis simpulkan yaitu berdasarkan Surat Edaran Direksi Nomor SE.22-DIR/KRD/03/2019 tentang Perlakuan Khusus Terhadap Debitur KUR Terdampak Covid-19 mengatur ketentuan Teknis dan Pelaksanaan dalam Kredit Usaha Rakyat yang memuat Kriteria Debitur Kredit Usaha Rakyat dan Putusan Restruk Kredit Usaha Rakyat.

Diterbitkan

2022-10-07

Cara Mengutip

“Tinjauan Yuridis Perjanjian Kredit Usaha Rakyat Pada Masa Pandemi Covid – 19 : (Studi Di BRI Cabang Gunung Sari)”. 2022. Private Law 2 (3): 610-18. https://doi.org/10.29303/prlw.v2i3.1557.

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

1 2 3 > >>