Tinjauan Yuridis Perjanjian Kredit Usaha Rakyat Pada Masa Pandemi Covid – 19
(Studi Di BRI Cabang Gunung Sari)
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v2i3.1557Kata Kunci:
KUR, KUR Pada Masa Pandemi, Perbaharuan KURAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peraturan Kredit Usaha Rakyat menurut Peraturan Kitab Undang-Undang Perdata, Undang-Undang No 8 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat dan juga mengetahui pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat Pada masa Pandemi Covid-19. Jenis Penelitian yang digunakan adalah metode penelitian Normatif-Empiris menggunakan dua macam metode, yaitu pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach). Hasil penelitian ini dapat penulis simpulkan yaitu berdasarkan Surat Edaran Direksi Nomor SE.22-DIR/KRD/03/2019 tentang Perlakuan Khusus Terhadap Debitur KUR Terdampak Covid-19 mengatur ketentuan Teknis dan Pelaksanaan dalam Kredit Usaha Rakyat yang memuat Kriteria Debitur Kredit Usaha Rakyat dan Putusan Restruk Kredit Usaha Rakyat.






