Kepastian Hukum Proses Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah Yang Diperoleh Melalui Jual Beli

(Studi Di Kantor Pertanahan Lombok Timur)

Penulis

  • Ricki Ardian Prasaja Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • Arba Arba , Fakultas Hukum Universitas Mataram

Kata Kunci:

Peralihan hak, Pertanahan, jual beli

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisa pelaksanaan proses pendaftaran peralihan hak atas tanah yang didapat melalui jual beli terkait dengan batas waktu untuk diterimanya berkas permohonan pendaftaran peralihan hak atas tanah dan akibat hukum dari pelaksanaan pasal 103 Ayat 1 dan 7 Peraturan Menteri Agraria No. 3 Tahun 1997. Penelitian dilaksanakan dengan mengaplikasikan metode penelitian hukum normatif empiris yang menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan sosiologis. Konsep pelaksanaan pendaftaran peralihan hak atas tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur lebih merujuk dalam ketentuan Pasal 103 Ayat 1 Peraturan Menteri Agraria No. 3 Tahun 1997 yang membatasi proses pendaftaran tidak boleh lebih dari 7 hari. Akibat hukum proses untuk berkas yang melebihi dari 7 hari harus dilakukannya suatu pembaharuan nomor akta terlebih dahulu dan akan dihitung baru pertama kali melakukan pendaftran peralihan hak atas tanah yang didapat melalui jual beli.

Diterbitkan

2022-02-27

Cara Mengutip

“Kepastian Hukum Proses Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah Yang Diperoleh Melalui Jual Beli : (Studi Di Kantor Pertanahan Lombok Timur)”. 2022. Private Law 2 (1): 108-15. https://journal.unram.ac.id/index.php/privatelaw/article/view/651.

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama