Aspek Hukum Sertifikat Hak Paten Sebagai Objek Jaminan Fidusia Menurut Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten

Penulis

  • Rica Putri Anggriani Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • Zaenal Arifin Dilaga , Fakultas Hukum Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/prlw.v4i1.3937

Kata Kunci:

Sertifikat Hak Paten, Objek, Jaminan Fidusia

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertama bagaimana pengikatan hak paten sebagai jaminan fidusia dan bagaimana tata cara eksekusi hak paten sebagai jaminan fidusia.Jenis penelitian yang digunakan merupakan  penelitian normatif, dengan pendekatan  perundang  -undangan, pendektan  konseptual, dan pendekatan historis. hasil penelitian menunjukan  Pengikatan hak paten sebagai jaminan fidusia  hak paten tersebut dapat dijadikan sebagai objek jaminan dengan melakukan pengikatan hak paten tersebut kepada lembaga jaminan fidusia karena hak paten yang merupakan bagian dari hak kekayaan intektual dimana hak paten memiliki prinsip ekonomi yang akan memberikan keuntungan ekonomi  kepada  pemilik hak paten. Paten dapat diikat dengan jaminan fidusia karena hak ats paten merupakan benda bergerak tak berwujud yang termasud didalam  kategori jaminan fidusia,  cara untuk mengeksekusi hak paten sebagai objek jaminan fidusia adalah melalui pengalihan hak paten secara perjanjian tertulis karena secara umum hak paten tidak dapat dijual dalam pelelangan umum, maupun dijual dipasar perdagangan efek sehingga apabila dilakukan eksekusi dengan penjualan bawa tangan maka akan mengakibatkan adanya peralihan  hak atas paten yang dilakukan secara perjanjian tertulis dalam bentuk akta notaris dan didaftarkan atau dicatat di Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual ( Ditjen HAKI ) dan dikenakan  biaya administrasi.

Diterbitkan

2024-02-21

Cara Mengutip

“Aspek Hukum Sertifikat Hak Paten Sebagai Objek Jaminan Fidusia Menurut Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten”. 2024. Private Law 4 (1): 219-27. https://doi.org/10.29303/prlw.v4i1.3937.

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama