PELAKSANAAN PEMBERIAN HAK MILIK ATAS TANAH NEGARA KEPADA MASYARAKAT (STUDI DI KANTOR BPN KABUPATEN LOMBOK UTARA)
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v1i2.259Kata Kunci:
Hak Milik, Pendaftaran Tanah, Tanah NegaraAbstrak
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan pemberian hak milik atas tanah Negara dalam prakteknya di Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara serta kendala dan solusinya dalam pelaksanaan pemberian hak milik atas tanah Negara tersebut. Adapun jenis penelitian yang digunakan adalah hukum empiris dengan menggunakan pendekatan normatif dan pendekatan empiris. Pelaksanaan pemberian hak milik atas tanah Negara diatur dalam peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang tata cara pemebrian dan pembatalan hak atas tanah Negara dan hak pengelolaan. Dalam pemberian hak milik atas tanah Negara ada beberapa tahap yaitu mulai dari syarat syarat permohonan hak milik, syarat syarat pemberian hak milik, pengukuran, pemberian hak milik atas tanah Negara serta memenuhi kewajibab penerimaan hak tersebut. Kepada Kantor Pertanah hendaknya lebih memberikan usaha usaha dalam memberikan kesadaran hukum kepada masyarakat khususnya mengenai arti pentingnya tanda bukti hak milik atas tanah melalui penyuluhan penyuluhan.