Analisis Wanprestasi Pada Perjanjian Kerjasama Investasi Pembuatan Pabrik Mie Dan Bihun
(Studi Atas Putusan Nomor 98/Pdt.G/2019/PN Mlg)
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v3i1.2198Kata Kunci:
Wanprestasi, Perjanjian Kerja sama, Akibat HukumAbstrak
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara wanprestasi pada perjanjian kerja sama Investasi Pembuatan Pabrik Mie Dan Bihun Dalam Putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor : 98/Pdt.G/2019/PN Mlg. Metode penelitian hukum yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menyebutkan bahwa dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara wanprestasi sebagaimana dalam Putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor 98/Pdt.G/2019/PN Mlg yaitu berdasarkan dalil-dalil gugatan serta bukti-buktidari pihak penggugat. Akibat hukumnya adalah menyebabkan pihak Tergugat harus membayar kerugian yang diderita penggugat dan membayar biaya perkara.