Analisis Putusan Hakim No. 54/Pdt.G/2024/Pta.Mtr Tentang Pembagian Harta Bersama Yang Bertolak Belakang Dengan Hukum Nasional
DOI:
https://doi.org/10.29303/mgqv6n39Keywords:
harta bersama, hukum keluarga, pengadilan agamaAbstract
Penelitian ini menganalisis Putusan Pengadilan Tinggi Agama Mataram No. 54/Pdt.G/2024/PTA.MTR yang bertolak belakang dari ketentuan hukum nasional terkait pembagian harta bersama. Berdasarkan hukum nasional yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), dan Kompilasi Hukum Islam (KHI), dimana harta bersama yang diperoleh selama perkawinan seharusnya dibagi secara merata (50:50) antara suami dan istri setelah perceraian atau kematian. Namun, dalam perkara ini, pengadilan memutuskan bahwa istri berhak atas ¾ bagian, sementara suami hanya mendapatkan ¼ bagian. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan pendekatan Perundang-undangan, pendekatan analitis, dan pendekatan kasus. Dasar putusan mengacu pada kontribusi istri yang terbukti memiliki peran ganda (double burden) sebagai pengurus rumah tangga dan sekaligus ikut membantu menopang ekonomi keluarga yang seharusnya menjadi kewajiban suami.
References
A. Buku
Ahmad Kamil, 2012, Filsafat Kebebasan Hakim, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Amirudin dan Zainal Asikin, 2019, Pengantar Metode Penyusunan Hukum (Edisi Revisi), Rajawali Pers, Depok.
Badan Pusat Statistik, 2025, Cerita Data Statistik Untuk Indonesia Female Breadwinners: Fenomena Perempuan Sebagai Pencari Nafkah Utama Keluarga, Vol. 2, No. 3, Badan Pusat Statistik, Jakarta.
J. Andy Hartanto, 2012, Hukum Harta Kekayaan Perkawinan (menurut Burgerlijk Wetboek dan Undang-Undang Perkawinan), Cet. ke 2, Laksbang Grafika, Yogyakarta.
Muhaimin, 2020, Metode Penelitian Hukum, Mataram University Press, Mataram.
Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, 2009, Dualisme Penyusunan Hukum Normatif & Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Mustofa Hasan, 2011, Pengantar Hukum Keluarga, Cet. Ke 1, CV Pustaka Setia, Bandung.
Rosnidar Sembiring, 2017, Hukum Keluarga (Harta-harta benda dalam perkawinan), Cet. Ke 2, Rajawali Pers, Depok.
Sudikno Mertokusumo, 2018, Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta.
Zaeni Asyhadie et. all., 2020, Hukum Keluarga menurut Hukum Positif di Indonesia, Cet. Ke 1, Rajawali Press, Depok.
B. Jurnal
Abdul Kodir Alhamdani, 2021, Ijtihad Hakim terhadap Penyelesaian Sengketa Harta Bersama, Jurnal At-Tatbiq: Jurnal Ahwal al-Syakhsiyyah, Vol. 06, No. 1.
Deshandra Yusuf Siswan Atmadja dan Malik Ibrahim, 2019, Pembagian Harta Bersama Suami Yang Tidak Memberikan Nafkah Kepada Anak Dan Istri (Studi Putusan Mahkamah Agung NO. 266K/ AG/2010), IN RIGHT Jurnal Agama dan Hak Azazi Manusia, Vol. 8, No. 2.
Melia, Muzakkir Abubakar, dan Darmawan, 2019, Pembagian Harta Bersama Setelah Perceraian (Studi terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 597K/Ag/2016), Jurnal IUS, Vol. 7, No. 3.
Panal Herbet Limbong, dkk, 2023, Pengaturan Hukum Dalam Pembagian Harta Bersama Perkawinan Menurut Hukum Perdata Yang Berlaku Saat Ini Di Indonesia, Jurnal Retentum, Vol 5, No 2.
Wildan Nafis dan Noor Rahmad, 2020, Hukum Progresif dan Relevansinya pada Penalaran Hukum di Indonesia, Jurnal Hukum Keluarga Islam, Vol. 1, No. 2.
C. Peraturan Perundang-undangan
Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
Indonesia, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI).
D. Sumber Internet
Kamus Besar Bahasa Indonesia, https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/merdeka, diakses tanggal 1 Mei 2025, pukul 22.00 WITA.
E. Putusan
Putusan Mahkamah Agung Nomor 266 K/AG/2010
Putusan Mahkamah Agung Nomor 597K/Ag/2016
Putusan PTA Mataram No. 54/Pdt.G/2024/PTA.MTR






