Aspek Legalitas Pengucapan Talak Melalui Handphone Dalam Perspektif Hukum Positif
DOI:
https://doi.org/10.29303/1qzzsr78Keywords:
perceraian, hukum positif, handphone, kompilasi hukum islamAbstract
Penelitan ini bertujuan untuk menjelaskan pengaturan talak melalui handphone menurut hukum positif di Indonesia dan keabsahan pengucapan talak melalui handphone menurut hukum positif di Indonesia.Manfaat penelitian ini tentunya untuk memberikan manfaat teoritis dan praktis. Jenis penelitian yang digunakan adalah Penelitian normatif-empiris dengan metode pendekatan undang-undang (statue approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Jenis data yang digunakan adalah data primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data dilaksanakan dengan studi kepustakaan. Analisis data menggunakan analisis kualitatif yang bersifat deskriptif.Hasil penelitian dan pembahasan dalam penyusunan skripsi ini dapat diperoleh kesimpulan bahwa pengaturan mengenai talak atau perceraian bagi umat Islam diatur secara formal dan legal melalui berbagai peraturan perundang-undangan. Dasar hukum utama yang mengatur talak adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya Pasal 38 yang menyatakan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah upaya perdamaian tidak berhasil. Selain itu, Kompilasi Hukum Islam (KHI) sebagai pedoman yuridis substantif bagi peradilan agama, memuat ketentuan-ketentuan khusus mengenai prosedur dan ketentuan talak dalam Pasal 114 hingga 148. Untuk menjamin keadilan dan perlindungan bagi perempuan, Mahkamah Agung juga mengeluarkan Perma No. 1 Tahun 2015 yang menjadi acuan penting dalam menangani perkara perceraian yang melibatkan perempuan, guna menghindari diskriminatif.Keabsahan pengucapan talak melalui handphone atau media elektronik lainnya menurut hukum positif di Indonesia dapat dianggap sah selama memenuhi syarat-syarat yang ada, seperti niat yang jelas dan dapat dipahami oleh kedua belah pihak. Namun, untuk menghindari potensi sengketa dan kesulitan pembuktian di kemudian hari, disarankan agar percakapan yang mengandung pernyataan talak dilakukan secara langsung dan disaksikan oleh pihak ketiga yang bisa memberikan keterangan jika diperlukan.
References
Buku:
Muhaimin, 2020. Metode penelitian Hukum, Mataram: Mataram University Press.
Ridwan Khairandy, 2012. Hukum Perdata dan Hukum Keluarga di Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers..
Jurnal:
Hafidhul, Umami, 2017, Akurasi Whatsapp Sebagai Media Untuk Menjatuhkan Talak, Jurnal Pikir: Jurnal Studi Pendidikan Dan Hukum Islam. ,vol.3 no. (2).
Karimuddin, Ma Safrizal, M, Ag., 2020, Penetapan Jatuh Talak Dalam Perspektif Hukum Positif Fiqh Syafi’iyah, Ilmiah Al-Fikrah.
Leon Yudistira, 2019, Perceraian di Luar Pengadilan Agama Ditinjau Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam (Studi Perceraian di Desa Cigudeg, Kabupaten Bogor), Jurnal Legal Reasoning, Vol. 2 No. 1.
Linda Azizah, 2012, Analisis Perceraian dalam Kompilasi Hukum Islam, Jurnal Hukum, Vol. X. No. 4.
Moh. Nurussalam Afifi, 2020, Keabsahan Perceraian Melalui Media Elektronik Menurut Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dan Hukum Islam, Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, vol.26 no.(3).
Mudzakkir, 2019, Cerai di Depan Sidang Pengadilan: Spectrum Siyasah Syar’iyah, Kepastian Hukum Dan Perlindungan Terhadap Perempuan, Jurnal Aktualita. Vol. 2.No. 2.
Muhammad Rijal Fadli, 2021, Memahami Desain Metode Penelitian Kualitatif. Humanika, Kajian Ilmiah Kuliah Umum Vol.21, No. 1.
Muhammad Yunus Samad, 2017, Hukum Pernikahan Dalam Islam, Istiqra: Jurnal Pendidikan dan Pemikiran Islam Vol. 5, No. 1.
Nunug Rodliyah, 2014, Akibat Hukum Perceraian Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Jurnal Fakultas Hukum, Universitas Lampung, Vol. 5 No.1.
Yulisa Fitri, 2019, Analisis Yuridis Percerian di Luar Pengadilan Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Menurut Pendapat Ahli Fikih Islam, Jurnal Magister Hukum, Universitas Malikussaleh, Aceh,Vol 7 No. 1.
Yulia Fitri, Jamaluddin, dan Faisal, 2019, Analisis Yuridis Perceraian di Luar Pengadilan Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Menurut Pendapat Ahli Fikih Islam, Jurnal Suloh, Vol. 7.No. 1.
Yopi Asiswanto, 2022, Analisis Hukum Islam Tentang Nafkah Iddah Isteri Setelah DItalak Suami Berdasarkan Pasal 8 PP No. 10 Tahun 1983 Jo PP 45 Tahun 1990 (Studi Putusan No. 0328/Pdt.G/2016/PA.BN di Pengadilan Agama Kelas 1A Kota Bengkulu), Skripsi, Fakultas Syari’ah Universitas Islam Negeri Fatmawati Soekarno Bengkulu.
Zainul Mu’ien Husni, 2017, Tinjauan Fikih Terhadap Ketentuan Ikrar Talak di Hadapan Pengadilan Agama dalam UU No. 1/1974, Jurnal Hakam, Vol. 01.No. 1.
Peraturan Perundang-undangan
Indonesia, Undang-Undang Tentang Perkawinan, UU Nomor 1 Tahun 1974, LNRI Nomor. 1, Tahun 1974, TLN Nomor. 3019, Pasal. 39.
Indonesia, Undang-Undang Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, UU Nomor 11 Tahun 2008, LNRI Nomor. 58, Tahun 2008, TLN Nomor 4843, Pasal. 5.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan






