Wanprestasi Dalam Perjanjian Kredit Pada PT. BPR Ramot Ganda
DOI:
https://doi.org/10.29303/mbjpzp12Keywords:
perjanjian, wanprestasi, hutang piutangAbstract
Wanprestasi yang terjadi pada perjanjian hutang piutang yang telah di sepakati oleh kedua abelah pihak antara Bank Perekonomian Rakyat Ramot Ganda dengan Hasanudin dan sariatun terdapat permasalahan yaitu Hasanudin tidak membayar cicilan hutang kepada pihak Bank Perekonomian Rakyat Ramot Ganda sebagai mana dengan surat perjanjian hutang piutang yang telah disepakati oleh keduabelah pihak Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pertimbangan hakim terhadap putusan Nomor 16/Pdt.G.S/2023/PN.Mtr megenai perjanjian Perkreditan serta untuk mengetahui eksekusi jaminan pinjaman berdasarkan perjanjian yang distujui oleh kedua belah pihak berdasarkan putusan Nomor 16/Pdt.G.S/2023/PN.Mtr. metode penelitian ini menggunakan pendekatan normatif legalitas bersifat deskriptif. Jenis data yang digunakan terdiri atas data primer yakni peraturan perundang undangan dan data sekunder yang berasal dari buku atau pun karia tulis ilmiah yang berkaitan dengan penelitian ini. Metode pengumpulan data menggunakan data kepustakaan yang dianalisis secara deskriptif-deduktif. Adapun faktor kelalaian menjadi faktor utama dalam tidak terpenuhinya kewajiban pihak debitur sehingga terjadinya wanprestasi dalam membayar cicilan kepada kreditur.
References
Buku
Amiruddin, H. Zainal Asikin, 2018, Pengantar Metode Penelitian Hukum Edisi Revisi, Rajawali Pers, Depok.
Gunawan Widjaja, 2014, Perikatan yang Lahir dari Perjanjian, PT. Raja Grafindo Persada, cet 6, Jakarta.
Lilik Mulyadi, 2007, Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Mukti Arto, 2004, Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, Cetakan V, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
M. Yahya Harahap,2006, Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, Jakarta: Sinar Grafika.
Retnowulan Sutantio, 2005, Hukum Acara Perdata Dalam Teori dan Praktek, Bandung: CV. Mandar Maju.
Salim H.S., 2020, Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Jakarta, Sinar Grafika.
Soerjono Soekanto, Sri Mamuji, 2013, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Wawan Muhwan, 2011, Hukum Perikatan Dilengkapi Hukum Perikatan Dalam Islam, Bandung: Pustaka Setia.
Zainal Asikin, 2015, Pengantar Hukum Perbankan Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Jurnal-Jurnal
Abdy Ahmad Syafi’I, M Zahran Athaya Fudhla, 2024, Kredit Dalam Persfektif Islam, Lampung, Journal Islamic Education Volume 3, Nomor 2.
Damanhuri Fattah, Juli-Desember 2013, Teori Keadilan Menurut Jhon Rawls, Jurnal TAPIs Vol.9 No.2.
Dwi Ratna Indri Hapsari, Juni 2014, Kontrak dalam Kitab Undang – Undang Hukum Perdata dan Hukum Islam, Jurnal Repertorium, Vol 1.
Nur Iftitah Isnantiana, (Juni 2017), hlm.1, Legal Reasoning Hakim Dalam Pengambilan Putusan Perkara di Pengadilan, Jurnal Pemikiran Islam, Vol. 18 No. 2.
Wan Megasari Ginanti, Pelaksanaan Pinjam Meminjam Uang Antara Debitur Dengan PT. Federal Internasional Finance Cabang Pontianak, Jurnal Gloria Yuris Hukum Untan. Vol. 3 No. 4. 2015.






