Kedudukan Hukum Harta Bersama Yang Masih Terikat Agunan
DOI:
https://doi.org/10.29303/a201kw89Keywords:
kedudukan hukum, harta bersama, agunanAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek dan implikasi hukum terhadap harta bersama yang diagunkan kepada pihak ketiga dalam konteks perceraian, serta mengkritisi pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Nomor 76/Pdt.G/2016/PN Mtr. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembebanan agunan atas harta bersama wajib mendapatkan persetujuan dari kedua belah pihak (suami dan istri) sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, di mana ketiadaan persetujuan tersebut dapat mengakibatkan perjanjian kredit batal demi hukum atau dapat dibatalkan. Lebih lanjut, perceraian membawa konsekuensi yuridis yang rumit terhadap pembagian harta bersama yang masih menjadi jaminan utang. Dalam Putusan PN Mataram Nomor 76/Pdt.G/2016/PN Mtr, majelis hakim mengabaikan eksistensi Hak Tanggungan dan tidak memberikan analisis yang mendalam serta prosedur eksekusi yang jelas mengenai status objek agunan. Penelitian ini menyimplukan bahwa demi menjamin kepastian hukum dan melindungi hak kreditur preferen, pengadilan seharusnya menetapkan penundaan pembagian objek sengketa sampai kewajiban utang dilunasi.
References
Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika, Jakarta, 2016.
Amiruddin dan Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Edisi Revisi. PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2018.
Andrian Sutedi, Hukum Hak Tanggungan, Sinar Grafika, Jakarta, 2001.
Anshary. Harta Bersama Perkawinan dan Permasalahannya. CV Mandar Maju, Bandung, 2016.
Ashibly. Buku Ajar Hukum Jaminan. MIH Unihaz, Bengkulu, 2018.
Badrulzaman, Mariam Darus. Perjanjian Kredit Bank. Alumni, Bandung, 1978.
Bahsan, M. Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia. Ed. 1. Cet. 5. Rajawali Pers, Jakarta, 2022.
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Jilid 1, Djambatan, Jakarta, 2003
Kamus Besar Bahasa Indonesia, Depdikbud, 1989, Buku Satu, Jakarta, 1989.
Cahyono, Akhmad Budi dan Surini Ahlan Syarif. Mengenal Hukum Perdata. Ed. 1. Cet. 1. CV Gitama Jaya, Jakarta, 2008.
Latif, Azharudin dan Nahrowi. Pengantar Hukum Bisnis: Pendekatan Hukum Positif & Hukum Islam. Lembaga Penelitian UIN Jakarta, Jakarta, 2009.
Susanto, Happy. Pembagian Harta Gono-Gini Saat Terjadi Perceraian. Cet. 1. Transmedia Pustaka, Jakarta, 2008.
Zulfa Djoko Basuki. Hukum Perkawinan di Indonesia. Ed. 2. Cet. 1. Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, 2019.
B. Jurnal dan Skripsi
Alfarobi, Fikri Chusyaini. Perbedaan Putusan Hakim Tentang Sengketa Harta Bersama yang Masih Dalam Agunan. Skripsi. Fakultas Hukum, UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, 2019.
Erwinsyahbana, Tengku. “Sistem Hukum Perkawinan Pada Negara Hukum Berdasarkan Pancasila.” Jurnal Ilmu Hukum Riau, Vol. 3, No. 1, 2012.
Fikriyah, Elliani. Kedudukan Harta Bersama yang Masih Berstatus Pinjaman Kredit. Skripsi. Fakultas Hukum, UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, 2019.
C. Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [Burgerlijke Wetboek].
Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara Tahun 1974 No. 1, Tambahan Lembaran Negara No. 3019.
Indonesia, Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah, Lembaran Negara Tahun 1996.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara Tahun 2019 No. 186, Tambahan Lembaran Negara No. 6401.
D. Website
Wahyuni, Willa. “Aturan Pembagian Harta Gono Gini yang Masih Kredit.” Hukumonline.com, 4 Oktober 2022. Tersedia pada: https://www.hukumonline.com/berita/a/aturan-pembagian-harta-gono-gini-yang-masih-kredit-lt633c0b6c92897/?page=2. Diakses 4 Mei 2025, pukul 12.21 WITA.






