Aspek Hukum Perlindungan Pasien Dalam Telemedicine
DOI:
https://doi.org/10.29303/wphjz134Keywords:
perlindungan hukum, tanggungjawab hukum, telemedicineAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap pasien dalam telemedicine dikaji berdasarkan peraturan menteri kesehatan nomor 20 tahun 2019 dan untuk menegetahui bentuk tangung jawab malpraktik dalam telemedicine. Perkembangan pesat, Telemedicine menghadapi tantangan, terutama dalam hal perlindungan pasien. Pasien yang menggunakan layanan ini memiliki hak yang sama dengan pasien yang mendapatkan pelayanan tatap muka, sehingga perlindungan hukum yang memadai sangat penting untuk memastikan keselamatan dan keamanan mereka. Lemahnya posisi pasien, kurangnya pengetahuan tentang layanan, risiko, dan hak-hak mereka, serta variasi kualitas pelayanan antar penyedia layanan. Penelitian ini menggunakan jenis penilitian hukum normatif yaitu melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2019 tidak secara khusus mengatur Perlindungan hukum terhadap pasien dalam Telemedicine, hanya mengatur hak dan kewajiban pemberi dan peminta pelayanan Telemedicine yang terdapat pada pasal 18 ayat (1) dan (2) hal ini tentu bisa menjadi rujukan perlindungan hukum bagi pasien yang melakukan konsultasi secara online atau telemedicine. Adapun bentuk tanggung jawab malpraktik dalam telemedicien dapat berupa pertanggung jawaban perusahaan sebagi penyedia platfom telemedicine bertanggung jawab dalam menghindarkan setiap penggunanya supaya terhindar dari kerugian sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Informasi dan Transaksi Elektronik pada Pasal 15 ayat (1), serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Pasal 39 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Sedangkan bentuk tanggungjawab hukum dokter dalam kesalahan diagnosis dalam layanan kesehatan dapat berupa pertanggung jawaban perdata, pidana, dan administrasi.
References
Buku
A.Kasir dan Terra Ch.Triwahyuni, 2023, Pengantar Teknologi Informasi, Ed. Revisi, Yogyakarta.
Yussy Adelina Mannas dan Siska Elvandari, 2022, Aspek Hukum Telemedicine di Indonesia, Cet1 Rajawali Pers, Depok.
Muhammad Sadi, 2015, Etika dan Hukum Kesehatan: Teori dan Aplikasinya di Indonesia, Jakarta: Kencana, Jakarta.
Jurnal
Abigail Prasetyo & Dyah Hapsari P, Disrupsi Layanan Kesehatan Berbasis Telemedicine: Hubungan Hukum dan Tanggungjawab Pasien dan Dokter, Jurnal Ilmu Hukum,Vol 6 No.2 , April 2022.
Novianto, W. T, Penafsiran Hukum Dalam Menentukan Unsur-Unsur Kelalaian Malpraktek Medik (Medical Malpractice), Yustisia Jurnal Hukum, Vol.92 N0. 2, 2021.
Siregar, S., & Ahmad, A. H, Perlindungan Hukum bagi Pasien Korban Tindakan Malpraktek Dokter, Vol 6, No.1, 2017.
Fauzullail, Ahmad Rifki. "Perlindungan Hukum Terhadap Pasien Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Telemedicine Antar Fasilitas Pelayanan Kesehatan." Jurnal Ilmiah, Fakultas Hukum Universitas Mataram, 2023.
Wahyu Wiriadinata, “Dokter, Pasien dan Malpraktik”, Jurnal Mimbar Hukum, Vol. 26, No. 1 (Februari 2014)
Muhamad Azhar & Utik Handayani, Perlindungan Hukum Terhadap Korban Malpraktik Layanan Kesehatan Berbasis Telemedicine, Law Development & Justice Review. Vol. 6 No.1 , 2023.
Arman Anwar, “Prinsip Tanggung Gugat Dalam Praktik Kedokteran Telemedicine”, Disertasi Doktor Universitas Airlangga, Surabaya, 2015
Peraturan PerUndang-Undangan
Indonesia, Undang-Undang Hukum Pidana
Indonesia, Undang-Undang Hukum Perdata
Indonesia, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, LN No.105 Tahun 2023, TLN No.6887
Indonesia, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, LN No. 251 Tahun 2016, TLN No. 5925
Indonesia, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, LN No. 116 Tahun 2004, TLN No.4432
Indonesia, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penyelenggaraan Pelayanan Telemedicine Antar Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Peraturan Mentri Nomor 20 Tahun 2019
Peraturan Konsil Kedokteran Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Kewenangan Klinis dan Praktik Kedokteran Melalui Telemedicine Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) di Indonesia






