Analisis Penetapan Nomor 624/Pdt.P/2021/Pn.Dps Atas Perubahan Jenis Kelamin
DOI:
https://doi.org/10.29303/h3skjn22Keywords:
perubahan jenis kelamin, hermafroditeAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan hukum hakim dalam mengabulkan permohonan pemohon serta mengetahui akibat hukum seseorang yang telah melakukan perubahan jenis kelamin. Dalam penelitian ini digunakan jenis penelitian normatif. Hasil penelitian ini adalah dasar pertimbangan hukum yang digunakan hakim dalam mengabulkan permohonan pemohon selain Pasal 52 dan 56 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 yang telah diperbaharui oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yaitu diantaranya fakta-fakta dalam persidangan, fatwa MUI Nomor 03/MUNAS-VII/MUI/2010 dan Keputusan Muktamar Nahdatul Ulama ke-26 di Semarang telah sesuai karena telah mencakup aspek hukum, aspek medis, maupun aspek agama yang dianut pemohon. Dalam perubahan jenis kelamin seseorang menimbulkan akibat hukum pada status keperdataan, perkawinan dan warisan.
References
Wacana Intelektual, 2014, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Penerbit Wacana Intelektual, Jakarta.
Indonesia, Herziene Inlandsch Reglement.
Indonesia, Undang-Undang tentang Administrasi Kependudukan, UU NO. 23 Tahun 2006, LN No. 124 Tahun 2006.
Indonesia, Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman, UU No. 48 Tahun 2009, TLN No. 5076.
Majelis Ulama Indonesia, Fatwa MUI Nomor 03/MUNAS-VIII/MUI/2010 Tentang Perubahan Dan Penyempurnaan Jenis Kelamin.
Aurelia Lulu Heny Salsabila, Fatahullah, Diangsa Wagian, 2023, Hak Waris Transgender Menurut Hukum Positif Di Indonesia, Jurnal Private Law Fakultas Hukum Universitas Mataram, Vol. 3, No. 2.
Depi Dekayanti, Ahmad Yamin, 2024, Studi Komparasi Perkawinan Transeksual Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan Dengan Hukum Islam, Jurnal UTS Students Conference, Vol. 1., No. 3.
Joko Sutrisno, 2019, Keabsahan dan Akibat Hukum Perkawinan Transeksual, Badamai Law Journal, Vol. 4, No. 1.
M. Irsyad Haryanto, Tri Lisiani Prihatinah, Hedah Faradz, Analisis Yuridis Pergantian Jenis Kelamin Dalam Hukum Islam (Tinjauan Penetapan Nomor 30/Pdt.P/2022/PN.Pwt), Jurnal Soedirman Law Review, Vol. 5, No. 1, Thn. 2023.
Ridwan, Kasjim Salenda, Rahmatiah, 2024, Implementasi Fatwa MUI Tentang Kedudukan Waria, Operasi Perubahan Dan Penyempurnaan Kelamin/LGBT. Jurnal Ilmu-ilmu Keislaman dan Masyarakat, Vol. 6., No. 1.
Sjanette Eveline, 2019, Transgender Dalam Perspektif Teologis Alkitabiah, Jurnal Teologi dan Pendidikan Kristen, Volume. 1, Nomor. 1.
Yeni Astutik, Anjar Sri Ciptrorukmi Nugraheni, 2018, Penggantian Kelamin Bagi Transeksual Dan Akibat Hukumnya Terhadap Keabsahan Perkawinan Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Jurnal Privat Law, Vol. 8., No. 2.
Alodokter, Operasi Kelamin, Ketahui Proses dan Resikonya, https://www.alodokter.com/operasi-kelamin-tidak-hanya-rumit-tapi-berisiko.
Kholifah, Kepastian Hukum Dari Putusan Pengadilan Tentang Perubahan Status Jenis Kelamin, Skripsi, Univeritas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, 2020.
Nurul Wafa Mulidina, Analisis Fatwa MUI Nomor 03/MUNAS-VIII/2010 Tentang Perubahan dan Penyempurnaan Jenis Kelamin Dan Kaitannya Dengan Ilmplikasi Hukumnya, Skripsi, Universitas Islam Negeri Walisongo, Semarang, 2015.






