Analisis Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 2505/Pdt.P/2022/PN.Sby Tentang Perkawinan Beda Agama

Authors

  • Nafisatul Asrar Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram
  • M. Yazid Fathoni , Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/prlw.v4i2.4881

Keywords:

Analisis, Putusan Pengadilan, Perkawinan Beda Agama

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana hukum perkawinan beda agama di Indonesia dan untuk mengetahui dasar pertimbangan dalam putusan nomor 2505/Pdt.P/2022/PN.Sby dan Implikasi penetapan Hakim terhadap perkawinan beda agama. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perkawinan tidak hanya dilihat dari aspek formal semata-mata, melainkan juga dari aspek agama. Aspek agama menetapkan tentang keabsahan suatu perkawinan, sedangkan aspek formalnya menyangkut aspek administratif, yaitu pencatatan perkawinan. Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, kedua aspek ini harus terpenuhi keduanya. Bila perkawinan hanya dilangsungkan menurut ketentuan UU, tanpa mentaati unsur yang disyaratkan agama, maka perkawinan dianggap tidak sah. Sebaliknya, apabila perkawinan dilakukan hanya memperhatikan unsur hukum agama saja, tanpa mentaati UU (hukum negara), maka perkawinan dianggap tidak sah.

Downloads

Published

2024-06-13

How to Cite

“Analisis Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 2505 Pdt.P 2022 PN.Sby Tentang Perkawinan Beda Agama”. 2024. Private Law 4 (2): 590-600. https://doi.org/10.29303/prlw.v4i2.4881.

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >>