Perlindungan Hukum Terhadap Ahli Waris Pemilik Rumah Bersama Dalam Eksekusi Hak Tanggungan
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v4i2.4856Keywords:
Perlindungan Hukum, Rumah Bersama, Hak TanggunganAbstract
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui pengaturan dan prosedur hukum dalam memperoleh perlindungan hukum terhadap ahli waris dengan objek jaminan rumah bersama. Penelitian ini bertajuk pada penelitian hukum normatif, dengan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menegaskan pengaturan terkait adanya perlindungan hukum dalam hak tanggungan serta menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi ahli waris pemilik rumah bersama dalam eksekusi hak tanggungan ialah berupa perlindungan hukum preventif dan represif yang dapat diperoleh melalui penerapan prosedur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan melalui perantara debitur sebagai pihak yang terikat perjanjian secara langsung dengan kreditur, ataupun melalui gugatan ke pengadilan.