Perlindungan Hukum Terhadap Debitur Dalam Jual Beli Tanah Kavling Secara Angsuran
Studi CV. Sulthan Alam Suziwa
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v4i2.4851Keywords:
Perlindungan Konsumen, WanprestasiAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis mengenai mekanisme jual beli tanah secara angsuran yang dilakukan CV. Sulthan Alam Suziwa dengan konsumennya dan untuk mengetahui upaya perlindungan hukum terhadap debitur jika terjadi wanprestasi dalam perjanjian jual beli di CV. Sulthan Alam Suziwa. Penelitian ini menggunakan penelitian normatif-empiris dengan metode pendekatan perundang-undangan, konsepsual, dan sosiologis. Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder yang dikumpulkan dengan cara wawancara dan studi dokumen kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini adalah CV. Sulthan Alam Suziwa dalam melakukan transaksi jual beli tanah kavling secara angsuran telah mengikuti regulasi yang ada yaitu melalui tahap negosisasi, pembuatan perjanjian jual beli berupa akta di bawah tangan maupun akta notaril, dan pembuatan akta jual beli di PPAT. Jika kreditur melakukan wanprestasi, maka debitur bisa melakukan somasi terlebih dahulu. Jika tidak menemukan solusi yang tepat, maka debitur dapat melakukan gugatan melalui pengadilan.