Perlindungan Hukum Terhadap Debitur Dalam Jual Beli Tanah Kavling Secara Angsuran

Studi CV. Sulthan Alam Suziwa

Authors

  • Faessler Hasan Basri Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram
  • Aris Munandar , Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/prlw.v4i2.4851

Keywords:

Perlindungan Konsumen, Wanprestasi

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis mengenai mekanisme jual beli tanah secara angsuran yang dilakukan CV. Sulthan Alam Suziwa dengan konsumennya dan untuk mengetahui upaya perlindungan hukum terhadap debitur jika terjadi wanprestasi dalam perjanjian jual beli di CV. Sulthan Alam Suziwa. Penelitian ini menggunakan penelitian normatif-empiris dengan metode pendekatan perundang-undangan, konsepsual, dan  sosiologis. Data yang digunakan adalah data  primer dan sekunder yang dikumpulkan dengan cara wawancara dan studi dokumen kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini adalah CV. Sulthan Alam Suziwa dalam melakukan transaksi jual beli tanah kavling secara angsuran telah mengikuti regulasi yang ada yaitu melalui tahap negosisasi, pembuatan perjanjian jual beli berupa akta di bawah tangan maupun akta notaril, dan pembuatan akta jual beli di PPAT. Jika kreditur melakukan wanprestasi, maka debitur bisa melakukan somasi terlebih dahulu. Jika tidak menemukan solusi yang tepat, maka debitur dapat melakukan gugatan melalui pengadilan.

Downloads

Published

2024-06-12

How to Cite

“Perlindungan Hukum Terhadap Debitur Dalam Jual Beli Tanah Kavling Secara Angsuran : Studi CV. Sulthan Alam Suziwa”. 2024. Private Law 4 (2): 316-25. https://doi.org/10.29303/prlw.v4i2.4851.

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >>