ANALISIS HUKUM TENTANG PEMUTUSAN KONTRAK ANTARA PEMERINTAH LOMBOK BARAT DENGAN CV. CIPTA ANUGERAH PRATAMA TENTANG PEMBANGUNAN DERMAGA APUNG SENGGIGI

Authors

  • Fayoga Ovanda Putra ,
  • Salim HS , Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/prlw.v1i2.275

Keywords:

Perjanjian Kontrak, Pembangunan Dermaga Apung Senggigi, Wanprestasi

Abstract

Penelitian dalam rangka penulisan hukum (skripsi) ini bertujuan untuk mengetahui sengketa antara Pemerintah Lombok Barat dengan CV. Cipta Anugerah Pratama dalam pembangunan Dermaga Apung Senggigi. Jenis penelitian dalam penyusunan skripsi ini adalah penelitian hukum normatif empiris. Hasil penelitian didapatkan bahwa pelaksanaan perjanjian kerjasama pembangunan Dermaga Apung Senggigi dengan menggunakan perjanjian secara tertulis dan dalam perjanjian kerjasama ini timbul beberapa sengketa antara kedua belah pihak yang menjadi dasar pemutusan kontrak kerjasama, di antaranya adalah adanya anggapan dari pihak PPK bahwa Pihak CV. Cipta Anugerah Pratama telah melakukan wanprestasi. Penyelesaian sengketa pada kasus ini menggunakan jalur Litigasi dan Non Litigasi yaitu melalui Badan Peradilan. Hasil gugatan yang diajukan CV. Cipta Anugerah Pratama ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Perwakilan Surabaya menuaikan hasil dengan memenangkan Pihak Penyedia dengan alasan bahwa Pihak PPK tidak dapat membuktikan adanya kecurangan atau pemalsuan dokumen pengadaan saat persidangan dan terbukti bahwa pihak CV. Cipta Anugerah Pratama tidak melakukan wanprestasi. Selanjutnya atas putusan tersebut Pihak PPK Dinas Perhubungan Lombok Barat mengajukan Permohonan Pembatalan Putusan BANI ke Pengadilan Negeri Mataram yang hasil putusan persidangan tersebut menolak permohonan PPK untuk seluruhnya dan tetap memenangkan Pihak CV. Cipta Anugerah Pratama.

Downloads

Published

2021-08-03

How to Cite

“ANALISIS HUKUM TENTANG PEMUTUSAN KONTRAK ANTARA PEMERINTAH LOMBOK BARAT DENGAN CV. CIPTA ANUGERAH PRATAMA TENTANG PEMBANGUNAN DERMAGA APUNG SENGGIGI”. 2021. Private Law 1 (2): 284-92. https://doi.org/10.29303/prlw.v1i2.275.

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>