PERANAN DAN TANGGUNG JAWAB SERIKAT PEKERJA DALAM MENCIPTAKAN HUBUNGAN KERJA YANG HARMONIS
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v1i2.716Keywords:
Peranan, Serikat Pekerja, Hubungan KerjaAbstract
Dalam perspektif ketenagakerjaan, iklim berusaha yang kondusif adalah suatu kondisi hubungan kerja yang harmonis di perusahaan dimana pengusaha dan serikat pekerja/buruh bekerja sama atas dasar saling menghormati dan saling memahami kepentingan masing-masing, secara optimal mengedepankan dialog dan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam mengatasi perbedaan pendapat dan kepentingan, tidak memaksakan kehendak dengan cara-cara yang melanggar peraturan perundang-undangan untuk mencapai tujuan yang dikehendaki, tidak berprasangka negatif atau buruk terhadap mitra kerjanya. Untuk dapat menciptakan iklim berusaha yang kondusif sebagaimana diuraikan, diperlukan beberapa hal yang pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh sebagai para pihak pelaku hubungan kerja dalam proses produksi barang dan jasa di tempat kerja harus bersedia dan mampu melaksanakan hal-hal yang Menunjukkan dan melaksanakan sikap kemitraan dalam kegiatan hubungan kerja. Oleh karena itu untuk mencapai keharmonisan dalam menjalin Hubungan kerja sebagaimana yang diuraikan tersebut, tentunya Para pihak ( Pekerja dan Pengusaha ) harus memiliki pemahaman tentang peranan dan tanggung jawab masing-masing dalam menyelenggarakan hubungan kerja.References
https://economy.okezone.com/read/2018/03/28/320/1879210/menaker-dulu-ada-14-000-serikat-pekerja-kini-hanya-tinggal-7-000
Apa Itu Hubungan Industrial? – Perspektif (wordpress.com)
Ketentuan Peraturan Per undang-undangan
Undang-undang No. 21 Tahun 2000 - Serikat Pekerja/serikat Buruh
Undang-undang No 13 tahun 2003. Tentang Ketenagakerjaan
Undang-undang No. 2 Tahun 2004 - Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Peraturan Menaker No. 8 Tahun 2016 - Pembentukan Forum Serikat Pekerja/serikat Buruh Di Perusahaan Pada Kawasan Ekonomi Khusus
Peraturan Menakertrans No. PER.06/MEN/IV/2005 - Pedoman Verifikasi Keanggotaan Serikat Pekerja/serikat Buruh
Keputusan Menaker NO. KEP.187/MEN/IX/2004 - Iuran Anggota Serikat Pekerja/serikat Buruh
Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2017 - Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit.
Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2008 - Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2005 tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerjasama Tripartit
Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2005 - Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit
Apa Itu Hubungan Industrial? – Perspektif (wordpress.com)
Ketentuan Peraturan Per undang-undangan
Undang-undang No. 21 Tahun 2000 - Serikat Pekerja/serikat Buruh
Undang-undang No 13 tahun 2003. Tentang Ketenagakerjaan
Undang-undang No. 2 Tahun 2004 - Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Peraturan Menaker No. 8 Tahun 2016 - Pembentukan Forum Serikat Pekerja/serikat Buruh Di Perusahaan Pada Kawasan Ekonomi Khusus
Peraturan Menakertrans No. PER.06/MEN/IV/2005 - Pedoman Verifikasi Keanggotaan Serikat Pekerja/serikat Buruh
Keputusan Menaker NO. KEP.187/MEN/IX/2004 - Iuran Anggota Serikat Pekerja/serikat Buruh
Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2017 - Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit.
Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2008 - Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2005 tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerjasama Tripartit
Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2005 - Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit
Downloads
Published
2022-04-14
How to Cite
Asyhadie, Z., Hadi Adha, L., & Kusuma, R. (2022). PERANAN DAN TANGGUNG JAWAB SERIKAT PEKERJA DALAM MENCIPTAKAN HUBUNGAN KERJA YANG HARMONIS. Private Law, 1(2), 320–338. https://doi.org/10.29303/prlw.v1i2.716
Issue
Section
Articles