PENGELOLAAN SUMBERDAYA PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL MELALUI PENGUATAN KEARIFAN LOKAL DAN PRANATA SOSIAL MASYARAKAT NELAYAN GILI AIR, KABUPATEN LOMBOK UTARA

Penulis

Saptono Waspodo , Chandrika Eka Larasati , Sadikin Amir , Siiti Hilyana , Baiq Hilda Astriana

DOI:

10.29303/jppi.v2i1.499

Diterbitkan:

2022-02-10

Terbitan:

Vol 2 No 1 (2022): Jurnal Pengabdian Perikanan Indonesia

Kata Kunci:

Pengelolaan sumberdaya pesisir, pulau pulau kecil, kearifan lokal, pranata sosial, gili air

Articles

Unduhan

Cara Mengutip

Waspodo, S., Larasati, C. E. ., Amir , S., Hilyana, S. ., & Astriana, B. H. . (2022). PENGELOLAAN SUMBERDAYA PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL MELALUI PENGUATAN KEARIFAN LOKAL DAN PRANATA SOSIAL MASYARAKAT NELAYAN GILI AIR, KABUPATEN LOMBOK UTARA. Jurnal Pengabdian Perikanan Indonesia, 2(1), 1–6. https://doi.org/10.29303/jppi.v2i1.499

Abstrak

Keberadaan kearifan lokal dalam masyarakat merupakan hasil dari proses adaptasi turun menurun dalam periode waktu yang sangat lama terhadap suatu lingkungan yang biasanya didiami ataupun lingkungan dimana sering terjadi interaksi didalamnya. Seiring berjalannya waktu, dengan masuknya era globalisasi, timbullah sebuah trend modernitas yang masuk ke suatu kawasan yang menyebabkan terjadinya degradasi kearifan lokal disuatu wilayah. Salah satunya yaitu kawasan Gili Air, Kabupaten Lombok Utara yang dikenal dengan kawasan wisata pesisir dan pulau-pulau kecil. Kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan adanya penguatan kearifan lokal pada masyarakat nelayan sekitar Gili Air, serta mengedepankan nilai-nilai adat dan budaya yang menjadi daya tarik dan menjadikan nilai ekonomis bagia masyarakat nelayan. Metode pendekatan yang diterapkan dalam kegiatan ini yaitu dengan melakukan metode penyelesaian masalah. Penyelesaian masalah ini meliputi penyuluhan dan pendampingan kelompok masyarakat. Hasil menunjukkan bahwa salah satu bentuk riil dari kearifan lokal yang dimiliki oleh wilayah Pulau Lombok khususnya di Desa Gili Indah adalah awig-awig. Awig-awig adalah norma hukum adat disuatu wilayah yang mengikat bagi seluruh warga adat. Masyarakat Desa Gili Indah banyak yang belum memahami isi dari awig-awig tersebut. Hal ini disebabkan oleh terputusnya informasi dari perangkat desa ke warga sekitar terutama masyarakat kalangan muda. Peraturan Desa Gili Indah lebih memadai dan lebih komprehensif untuk dilaksanakan dan dibandingkan dengan awig-awig yang hanya terbatas pada pengaturan tentang pengambilan sumberdaya pesisir dan laut saja. Perlu dilakukan sosialisasi atau penyuluhan kepada masyarakat, agar mereka lebih meningkat pemahaman dan pengetahuannya tentang Peraturan Desa tersebut. Seperti halnya awig-awig yang secara terus menerus disampaikan lewat “tutur†dari para tokoh lokal maupun masyarakat dari generasi ke generasi telah terbukti mampu diadopsi dan diterima dengan baik oleh masyarakat. Hal inilah yang merupakan salah satu kekuatan daripada awig-awig jika dilihat dari sisi penerimaan dan adopsinya pada masyarakat karena proses penyampaiannya adalah secara kontinyu dan konsisten pada setiap kegiatan masyarakat.

Biografi Penulis

Saptono Waspodo, a:1:{s:5:"en_US";s:48:"Program Studi Ilmu Kelautan, Universitas Mataram";}

Chandrika Eka Larasati, Program Studi Ilmu Kelautan, Universitas Mataram

Sadikin Amir , Program Studi Ilmu Kelautan, Universitas Mataram

Siiti Hilyana, Program Studi Ilmu Kelautan, Universitas Mataram

Baiq Hilda Astriana, Program Studi Ilmu Kelautan, Universitas Mataram