REFLEKSI ASPEK MEDIKOLEGAL VISUM ET REPERTUM DALAM PERKARA PIDANA KASUS PERLUKAAN DARI PERSPEKTIF PENYIDIK SEBAGAI PENEGAK HUKUM DI KOTA MATARAM

Penulis

  • Arfi Syamsun Fakuktas Kedokteran Univeristas Mataram
  • Nurekayani Rahayuningrum Fakuktas Kedokteran Univeristas Mataram
  • Rohadi Rohadi Fakuktas Kedokteran Univeristas Mataram
  • Lenny Herlina Fakuktas Kedokteran Univeristas Mataram
  • Ida Lestari Harahap
  • Pujiarrohman Pujiarrohman Fakuktas Kedokteran Univeristas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/jk.v9i2.4386

Kata Kunci:

Medikolegal, Visum et Repertum, perlukaan, penyidik

Abstrak

Untuk pencarian barang bukti demi kepentingan perkara pidana, dokter dapat bertindak sebagai ahli dan pembuat surat keterangan yang disebut dengan Visum et Repertum. Terdapat perbedaan penulisan laporan Visum et Repertum karena masih belum adanya peraturan tertulis yang mengatur tata cara penulisan Visum et Repertum secara baku. Perbedaan penulisan laporan Visum et Repertum menyebabkan pengguna Visum et Repertum khususnya pada kasus perlukaan seperti polisi penyidik dapat mengalami perbedaan atau kesalahan dalam memaknai isi Visum et Repertum. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif dengan menggunakan desain penelitian cross sectional. Teknik pengambilan sampel yang digunakan adalah saturated sampling. Data diambil menggunakan kuesioner Refleksi Aspek Medikolegal Visum et Repertum Dalam Perkara Pidana Dari Perspektif Penegak Hukum di Kota Mataram yang tervalidasi. Penelitian ini dianalisis dengan teknik analisis data kualitatif deskriptif yang bersifat induktif. Subjek penelitian terdiri dari 22 penyidik dan penyidik pembantu di Kepolisian Resor Kota Mataram. Dari 46 pertanyaan mengenai syarat formil dan materil yang terdapat pada kuesioner, 14 dari 46 pertanyaan menunjukkan persamaan pendapat terkait refleksi aspek medikolegal Visum et Repertum diantara penyidik dan penyidik pembantu. Sedangkan untuk pendapat 32 pertanyaan lainnya menunjukkan beragam variasi pendapat dari penyidik dan penyidik pembantu. Adanya perbedaan pendapat terkait refleksi aspek medikolegal Visum et Repertum dari perspektif penyidik sebagai penegak hukum di Kota Mataram yang meliputi standar kelengkapan formal maupun standar kelengkapan materil Visum et Repertum.

Diterbitkan

2020-06-30