Ketidakpatuhan Lembaga Pembentuk Undang-Undang terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 91/Puu-XVIII/2020 Ditinjau dari Asas Penyelenggaraan Negara yang Baik
Abstrak
Penelitian dengan judul Ketidakpatuhan Lembaga Pembentuk Undang-undang Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 Ditinjau Dari Asas Penyelenggaraan Negara yang Baik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Implikasi dari ketidakpatuhan Pembentuk Undang-undang terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 91/PUU-XVIII/2020 ditinjau dari asas-asas penyelenggaraan negara yang baik dan untuk mengetahui solusi agar tidak terjadi ketidakpatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif. Hasil penelitian : implikasinya, adanya sengketa hukum baru, melanggar prinsip Check and Balances, dan hilangnya marwah dari sifat Putusan Mahkamah Konstitusi serta kelembagaan Mahkamah Konstitusi. terdapat dua alasan mengapa pembentuk undang-undang melakukan ketidakpatuhan. Pertama, adanya politik hukum yang diakukan olehpemerintah, kedua lemahnya kelembagaan Mahkamah Konstitusi.selain itu terdapat beberapa asas penyelenggaraan negara yakni asas kepastian hukum, kepentingan umum, dan tertib penyelenggaraan negara. Solusi yang dapat ditawarkan agar tidak terjadinya ketidakpatuhan adalah memuat tenggang waktu dalam putusan dan merevisi undang-undang Mahkamah Konstitusi serta undang-undang pembentukan peraturan perundang-undangan dengan memasukan norma tentang sanksi bagi pihak yang tidak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi.Unduhan
Diterbitkan
2024-12-20
Cara Mengutip
Muhamad Afif Amanullah, Rusnan, Johannes Johny Koynja, & Agung Setiawan. (2024). Ketidakpatuhan Lembaga Pembentuk Undang-Undang terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 91/Puu-XVIII/2020 Ditinjau dari Asas Penyelenggaraan Negara yang Baik. Jurnal Diskresi, 3(2), 134–144. Diambil dari https://journal.unram.ac.id/index.php/diskresi/article/view/6023
Terbitan
Bagian
Articles
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Muhamad Afif Amanullah, Rusnan, Johannes Johny Koynja, Agung Setiawan
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.