Hubungan Fungsional antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden dalam Bidang Pengawasan di Indonesia menurut UUD 1945
Abstrak
Dalam penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan Presiden Tanpa pengawasan, kewenangan yang besar tersebut berpotensi diselewengkan. Undang-Undang Dasar memberikan kewenangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengawasi Presiden. Namun, anggota DPR kerap kali merepresentasikan kepentingan partai politik. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang menggunakan metode pendekatan Pendekatan Perundang-Undangan (Statute approach) dan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach) dengan didasarkan pada penalaran deduktif, yakni pengambilan simpulan dari uraian umum tentang Mahkamah Konstitusi ke uraian khusus. Dari penelitian tersebut diperoleh hasil bahwa Hubungan fungsional antara Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden didasarkan pada distribusi kekuasaan dimana eksekutif terpisah dan independen dari kekuasaan legislatif. Presiden memiliki berbagai tanggung jawab dan wewenang yang diberikan oleh konstitusi. Dalam konteks sistem presidensial Indonesia yang diatur oleh Undang-Undang Dasar 1945, Presiden berperan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintah serta penanggjung jawab krisis dan bencana alam. Antara DPR dan Presiden terdapat hubungan fungsional yang secara garis besar dapat nyatakan dalam dua hal, yaitu hubungan yang bersifat kerjasama, dan hubungan yang bersifat pengawasan. Hubungan itu memungkinkan terciptanya Checks and balances atau perimbangan kekuasaan. Kata kunci: Presiden, DPR, KewenanganUnduhan
Diterbitkan
2024-06-30
Cara Mengutip
Satria Budi Kusuma, Haeruman Jayadi, AD. Basniwati, & Muh. Alfian Fallahiyan. (2024). Hubungan Fungsional antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden dalam Bidang Pengawasan di Indonesia menurut UUD 1945. Jurnal Diskresi, 3(1). Diambil dari https://journal.unram.ac.id/index.php/diskresi/article/view/5085
Terbitan
Bagian
Articles