Pelaksanaan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (Studi di Kecamatan Janapria Kabupaten Lombok Tengah)
Kata Kunci:
Badan Permusyawaratan Desa, Pengawasan, APBDes.Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan fungsi dan kendala apa saja yang dihadapi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Pengawasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Kecamatan Janapria. Metode penelitian yang digunakan adalah metode Empiris dan menggunakan metode Pendekatan Perundang-undangan, Pendekatan Konseptual dan Pendekatan Sosiologis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (BPD) di 3 (tiga) Desa Kecamatan Janapria yaitu Desa Janapria, Desa Bakan, dan Desa Pendem dalam melaksanakan fungsi pengawasan mulai dari tahapan perencanaan anggaran, tahap pelaksanaan anggaran, dan pada tahap laporan pertanggungjawaban anggaran belum berjalan optimal dikarenakan masih ditemukan adanya koordinasi yang kurang antara BPD dengan Kepada Desa. Kondisi ini mengakibatkan kurangnya rasa saling percaya antara BPD dengan Pemerintah Desa khususnya Kepala Desa bahkan sampai pada tingkat kepercayaan masyarakat. Kendala yang dialami BPD dalam melaksanakan fungsinya di Kecamatan Janapria ialah kurangnya pemahaman tentang Tupoksi BPD dalam melaksanakan fungsi-fungsi yang sudah ditentukan baik dari sisi BPD maupun Pemerintah Desa bahkan masyarakat.Unduhan
Diterbitkan
2024-06-30
Cara Mengutip
Nurul Ayu Puspita Sari, Galang Asmara, Rusnan, & Agung Setiawan. (2024). Pelaksanaan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (Studi di Kecamatan Janapria Kabupaten Lombok Tengah). Jurnal Diskresi, 3(1). Diambil dari https://journal.unram.ac.id/index.php/diskresi/article/view/5007
Terbitan
Bagian
Articles