Kajian Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/Puu-Xx/2022 Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa

Penulis

  • Istikelal Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • M. Galang Asmara Fakultas Hukum Universitas Mataram, NTB, Indonesia
  • Rusnan Rusnan Universitas Mataram

Kata Kunci:

Putusan MK Nomor 3/Puu-Xx/2022, Jabatan Kepala Desa

Abstrak

Demokrasi dan negara hukum adalah dua konsepsi mekanisme kekuasan dalam menjalankan roda pemerintahan negara. Kedua konsepsi tersebut saling berkaitan yang satu sama lainnya tidak dapat dipisahkan, karena pada satu sisi demokrasi memberikan landasan dan mekanisme kekuasaan berdasarkan prinsip persamaan dan kesederajatan. sisi yang lain negara hukum memberikan patokan bahwa yang memerintah dalam suatu negara bukanlah manusia, tetapi hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Kajian Ptusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/Puu-Xx/2022 Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa. Jenis penelitian ini dilakukan secara normatif. Pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan Perundang-Undangan (statute approach) dan Pendekatan Konseptual (conseptual approach). Hasil penelitian ini adalah ini di tolaknya permohonan pemohon dalam putusan Mahkamah Konstitusi merujuk kepada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42/PUU-XIX/2021 sebagai tafsir konstitusional pembatasan masa jabatan Kepala Desa. Tafsir konstitusional dari Mahkamah Konstitusi ini penting keberadaannya sebagai bentuk pembatasan kekuasaan pemerintah dalam hal ini Kepala Desa yang dilakukan lewat aturan hukum (government limited by law).

Diterbitkan

2023-12-07

Cara Mengutip

Istikelal, Asmara, M. G., & Rusnan, R. (2023). Kajian Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/Puu-Xx/2022 Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa. Jurnal Diskresi, 2(2). Diambil dari https://journal.unram.ac.id/index.php/diskresi/article/view/3676

Terbitan

Bagian

Articles