Penegakan Hukum Garis Sempadan Jalan Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Mataram
Kata Kunci:
Penegakan, Hukum, Garis Sempadan Jalan, Peraturan Daerah.Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami mengenai penegakan hukum atas ketentuan garis sempadan jalan dalam mendirikan bangunan di Kota Mataram sebagaimana telah diatur secara hukum. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif-empiris, dengan metode pendekatan sosiologi hukum, antropologi hukum dan pendekatan perundang-undangan. Sesuai dengan temuan penelitian ini, penegakan hukum atas ketentuan garis sempadan jalan dalam mendirikan banngunan di Kota Mataram belum dapat dilaksanakan secara maksimal karena dari fakta empirisnya masih terdapat bangunan-bangunan rumah, toko/kios yang tidak mematuhi mengenai harus tersedianya ruang sempadan jalan. Keadaan tersebut dipengaruhi oleh faktor keasadaran hukum, pemahaman fungsi dari garis sempadan jalan, bangunan-bangunan yang sudah ada terlebih dahulu terbentuk dari peraturan tersebut.Unduhan
Diterbitkan
2023-12-07
Cara Mengutip
Ahmad Fauzi, I., Khair, A., & Sarkawi, S. (2023). Penegakan Hukum Garis Sempadan Jalan Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Mataram. Jurnal Diskresi, 2(2). Diambil dari https://journal.unram.ac.id/index.php/diskresi/article/view/3673
Terbitan
Bagian
Articles