Pelaksanaan Hak Prakarsa BPD Dalam Pembentukan Peraturan Desa
Kata Kunci:
Hak Prakarsa, BPD, Peraturan DesaAbstrak
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan pelaksanaan hak prakarsa BPD dalam pembentukan Peraturan Desa dan untuk mengetahui pelaksanaan hak prakarsa BPD dan kendala yang dihadapi dalam pembentukan Peraturan Desa di Kecamatan Sikur. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, dengan menggunakan medote pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach) dan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach). Hasil penelitian ini adalah pelaksanaan hak prakarsa BPD dalam pembentukan peraturan Desa di Kecamatan Sikur Kabupaten Lombok Timur sudah terlaksana dengan baik. Di dalam melaksanaan hak prakarsanya tersebut BPD tidak terlepas dari beberapa kendala yaitu faktor internal BPD dan warga masyarakat setempat seperti sumber daya manusia para anggota BPD dan masyarakat setempat yang masih membutuhkan pembekalan khusus seperti pelatihan yang berkaitan dengan pentingnya hak prakarsa tersebut. Demikian juga kemauan yang sungguh kuat dari elemen masyarakat sehingga tidak dapat mengembangkan potensi Desa melalui kepentingan peraturan Desa.Unduhan
Diterbitkan
2023-12-07
Cara Mengutip
Setiawan, I., Khair, A., & Sarkawi, S. (2023). Pelaksanaan Hak Prakarsa BPD Dalam Pembentukan Peraturan Desa. Jurnal Diskresi, 2(2). Diambil dari https://journal.unram.ac.id/index.php/diskresi/article/view/3670
Terbitan
Bagian
Articles