Pelaksanaan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021
(Studi Di Kecamatan Sakra Barat Kabupaten Lombok Timur)
Kata Kunci:
Pelaksanaan, Prioritas Dana Desa, Pemulihan Ekonomi DesaAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji Pelaksanaan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa pada desa di Kecamatan Sakra Barat Kabupaten Lombok Timur. Penelitian ini sebagai penelitian Hukum Empiris maka metode yang dipergunakan melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan sosiologis. jenis dan sumber data meliputi data primer yaitu informan dan responden, data sekunder, kemudian sumber data yaitu data lapangan dan data kepustakaan. Teknik pengumpulan data melalui studi lapangan, studi kepustakaan, dan teknik sampling. Hasil Temuan yang disimpulkan dari prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2021 untuk pemulihan ekonomi nasional yaitu Pemerintahan Desa Rensing Bat, Pemerintahan Desa Rensing, dan Pemerintahan Desa Boyemare Sudah disesuaikan dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, akan tetapi Pemerintah Desa Rensing dan Desa Boyemare dalam pelaksanaan APBDes tahun 2021 masih dilakukan beberapa evaluasi terkait pelaksanaannya.Unduhan
Diterbitkan
2022-12-29
Cara Mengutip
Amrullah, Z., Sofwan, S., & Johny Koynja, J. . (2022). Pelaksanaan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 : (Studi Di Kecamatan Sakra Barat Kabupaten Lombok Timur). Jurnal Diskresi, 1(2). Diambil dari https://journal.unram.ac.id/index.php/diskresi/article/view/2090
Terbitan
Bagian
Articles