Aspek Hukum Alih Status Kepegawaian Tentara Nasional Indonesia Menjadi Pegawai Negeri Sipil Dalam Pengisian Jabatan Tinggi Pratama Pada Kantor Perwakilan BKKBN Provinsi Nusa Tenggara Bar

Penulis

  • Panji Arya Pranata Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • M. Galang Asmara Fakultas Hukum Universitas Mataram, NTB, Indonesia
  • Rusnan Rusnan Fakultas Hukum Universitas Mataram, NTB, Indonesia

Kata Kunci:

Alih status, Tentara Nasional Indonesia, Pegawai Negeri Sipil

Abstrak

Penelitian ini di maksudkan untuk mengetahui Aspek Hukum dari jabatan ASN yang dapat diduduki oleh Prajurit TNI dikarenakan adanya beberapa jabatan di instansi pemerintah diduduki oleh Prajurit TNI yang tidak berdasarkan sistem merit. Hal ini diperkuat dengan adanya Undang-undang TNI memberikan ruang kepada prajurit TNI aktif untuk dapat menduduki jabatan di 10 Instansi pemerintah. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum Normatif Empiris yang menggabungkan unsur hukum normatif yang di dukung dengan penambahan data empiris. Dapat disimpulkan terdapat inkonsistensi antara Undang-undang No. 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia dengan Undang-undang No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.

Diterbitkan

2022-12-29

Cara Mengutip

Arya Pranata, P., Asmara, M. G., & Rusnan, R. (2022). Aspek Hukum Alih Status Kepegawaian Tentara Nasional Indonesia Menjadi Pegawai Negeri Sipil Dalam Pengisian Jabatan Tinggi Pratama Pada Kantor Perwakilan BKKBN Provinsi Nusa Tenggara Bar. Jurnal Diskresi, 1(2). Diambil dari https://journal.unram.ac.id/index.php/diskresi/article/view/2089

Terbitan

Bagian

Articles