Urgensi Kewenangan Diskresi Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Untuk Memajukan Kesejahteraan Umum

Penulis

  • Galang Asmara Universitas Mataram

Abstrak

Tujuan tulisan ini adalah untuk mengkaji dan membahas dua permasalahan atau isu huku, yakni pertama, bagaimana pengaturan kewenangan diskresi dalam hukum positif di Indonesia dan kedua, bagaimana urgensi kewenangan diskresi bagi penyelenggara pemerintahan guna memajukan kesejahteraan umum. Metode yang digunakan dalam mengkaji kedua permasalahan tersebut pengkajian hukum normative dengan mempergunakan dua pendekatan, yakni pendekatan perundang-undangan (statutory approach), dan pendekatan konsep (conceptual approach). Dari hasil pengkajian disimpulkan bahwa pertama, diskresi merupakan salah satu sumber kewenangan pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan yang sangat penting, namun tidak dapat digunakan secara semena-mena melainkan harus memperhatikan tujuan, sebab dan syarat penggunaan diskresi tersebut sebagaimana diatur di dalam hukum positif yakni UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi Pemerintahan maupun sesuai dengan doktrin atau pendapat pakar hukum dalam bidang Hukum Tata Negara/Hukum Pemerintahan (Administrasi Negara). Diskresi yang digunakan tidak sesuai dengan tujuan dan prosedur dan syarat penggunaannya menurut hukum positif Indonesia akan berimplikasi yuridis berupa keputusan atau tindakan yang diambil pejabat pemerintahan menjadi tidak sah atau dapat dibatalkan. Diskresi juga harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral dan hukum. Kedua . dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan dewasa ini, diskresi memiliki urgensi dan peranan yang sangat besar dalam mengatasi persoalan mendesak yang dihadapi Pemerintah dalam penyelenggaraan pelayanan public manakala peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan. Bentuk penggunaan diskresi dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan dapat berupa Keputusan (Beschikking), tindakan nyata pemerintah (feitlijke handeling), dan Peraturan Kebijakan (Beleids regel) seperti Surat Keputusan, Surat Keputusan Bersama, Instruksi, Surat Edaran, Maklumat dan Surat Biasa.

Diterbitkan

2022-06-21

Cara Mengutip

Asmara, G. (2022). Urgensi Kewenangan Diskresi Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Untuk Memajukan Kesejahteraan Umum. Jurnal Diskresi, 1(1). Diambil dari https://journal.unram.ac.id/index.php/diskresi/article/view/1307

Terbitan

Bagian

Articles

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama