Peningkatan Peran Serta Masyarakat dalam Pengawasan Pemerintahan sebagai Upaya Pencegahan Korupsi

Increasing Public Participation in Government Monitoring for Corruption Prevention Efforts

Penulis

DOI:

https://doi.org/10.29303/darmadiksani.v5i4.9099

Kata Kunci:

Kesadaran Hukum, Partisipasi Masyarakat, Pencegahan Korupsi, Pengaduan Publik, Pengawasan Pemerintahan

Abstrak

Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilaksanakan untuk menjawab permasalahan rendahnya pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat Kecamatan Medan Kota terkait pentingnya keterlibatan publik dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan sebagai upaya pencegahan korupsi. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat mengenai dasar hukum pengawasan, bentuk-bentuk pengawasan sosial yang dapat dilakukan, serta mekanisme pelaporan dugaan penyimpangan melalui kanal resmi pemerintah. Metode yang digunakan meliputi ceramah, penyampaian materi melalui presentasi, dan sesi tanya jawab interaktif yang memungkinkan peserta memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif dan relevan dengan kondisi di lingkungan mereka. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan signifikan dalam pemahaman peserta mengenai peran masyarakat dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi. Peserta juga menjadi lebih memahami prosedur pelaporan dan menunjukkan motivasi lebih tinggi untuk terlibat dalam pengawasan sosial di tingkat kelurahan dan kecamatan. Dengan demikian, kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini terbukti efektif dalam memperkuat literasi hukum masyarakat mengenai pencegahan korupsi serta mendorong partisipasi publik sebagai bagian dari upaya kontrol sosial dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Unduhan

Diterbitkan

2025-12-14

Terbitan

Bagian

Articles

Cara Mengutip

Peningkatan Peran Serta Masyarakat dalam Pengawasan Pemerintahan sebagai Upaya Pencegahan Korupsi: Increasing Public Participation in Government Monitoring for Corruption Prevention Efforts. (2025). DARMADIKSANI, 5(4), 231-240. https://doi.org/10.29303/darmadiksani.v5i4.9099