Upaya Meningkatkan Pemahaman terhadap Praktik Perjanjian Hutang Piutang pada Masyarakat Desa Trucuk Kabupaten Bojonegoro
Improving Community Understanding of Debt Agreement Practices in Trucuk Village Bojonegoro Regency
DOI:
https://doi.org/10.29303/darmadiksani.v5i4.8954Kata Kunci:
Hutang Piutang, Kabupaten Bojonegoro, MasyarakatAbstrak
Salah satu konteks di bidang hukum perjanjian yang sering dilakukan oleh subyek hukum ialah perjanjian hutang piutang, baik antara perorangan dengan lembaga kredit maupun perorangan terhadap perorangan lainnya. Praktik perjanjian hutang piutang yang masih sering ditemukan di tengah-tengah masyarakat desa Trucuk ialah masih rendahnya kesadaran untuk memahami kedudukan, tanggung jawab, dan segala akibat yang ditimbulkan dari peristiwa yang disepakati oleh para pihak. Masih ditemukan masyarakat yang ingkar tidak membayar sesuai kesepakatan, tidak kooperatif, menolak membayar dengan kekerasan, ketakutan terhadap kreditur saat ditagih, dan segala bentuk perbuatan lainnya terhadap kreditur (perorangan maupun lembaga kredit). Tujuan dilakukannya kegiatan pengabdian ini ialah memberikan edukasi atas permasalahan tersebut, sehingga kami dengan kompetensi keilmuan di bidang hukum perjanjian memiliki tujuan melakukan peningkatan pemahaman dan pengetahuan mengenai tanggung jawab dan akibat hukum yang timbul dari perbuatan hukum perjanjian hutang piutang. Metode yang digunakan adalah penyuluhan dengan memberikan edukasi secara komprehensif mengenai peristiwa perjanjian hutang piutang dan segala akibat hukum yang ditimbulkan. Dalam kegiatan ini diperoleh kesimpulan bahwa masyarakat desa Trucuk secara mayoritas belum memiliki pemahaman yang baik terhadap praktik perjanjian hutang piutang, terutama pada aspek akibat hukum yang timbul dari kesepakatan tersebut. Dengan penyuluhan ini masyarakat memperoleh pemahaman yang lebih luas terhadap segala kemungkinan yang dapat timbul dari peristiwa perjanjian hutang piutang, serta masyarakat bisa mengambil keputusan tepat terhadap segala akibat yang ditimbulkan dalam hubungan hukum tersebut.




