Advokasi Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) terhadap Tragedi Kanjuruhan sebagai Upaya Pemenuhan Hak Asasi Manusia
Community Advocacy of the Commission for the Disappeared and Victims of Violence (KontraS) regarding the Kanjuruhan Tragedy as an Effort to Fulfill Human Rights
DOI:
https://doi.org/10.29303/darmadiksani.v5i4.8337Keywords:
KontraS, Masyarakat Sipil, Tragedi KanjuruhanAbstract
Kehadiran masyarakat sipil penting dalam menjaga keseimbangan, memperjuangkan keadilan, dan mengawasi jalannya kehidupan bermasyarakat serta bernegara. Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 usai pertandingan Arema FC melawan Persebaya menunjukkan peran penting masyarakat sipil dalam menuntut keadilan bagi korban. Salah satu organisasi yang konsisten menyuarakan hal tersebut adalah Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). Penelitian berbasis komunitas ini bertujuan untuk menganalisis strategi advokasi KontraS menggunakan kerangka teori peran masyarakat sipil, meliputi adaptasi, pemberdayaan, dan kontrol sosial. Metode penelitian yang digunakan adalah studi literatur dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian, KontraS telah menjalankan peran adaptasi dengan terus menyesuaikan langkah-langkah advokasinya terhadap perkembangan kondisi di sekitar tragedi Kanjuruhan, peran pemberdayaan dengan memperjuangkan hak korban di ranah hukum, membuka ruang partisipasi publik melalui diskusi dan aksi solidaritas, serta mengawal institusi negara agar bertanggung jawab secara penuh, serta peran kontrol sosial dengan mengawasi, mengkritisi, dan memberikan tekanan terhadap negara agar tidak melakukan praktik penyimpangan hukum maupun kebijakan. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa KontraS telah menjalankan perannya dengan baik dalam merespons Tragedi Kanjuruhan.




