Pendampingan Penggunaan Coretax dalam Pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
Assistance Program on the Utilization of Coretax for Annual Tax Return Filing of Individual Taxpayers
DOI:
https://doi.org/10.29303/darmadiksani.v6i3.10980Keywords:
Coretax, Relawan Pajak, SPT Tahunan, Wajib PajakAbstract
Implementasi Coretax menuntut Wajib Pajak (WP) beradaptasi dengan mekanisme pelaporan perpajakan yang baru. Pada masa pelaporan Tahun Pajak 2025 ditemukan kendala berupa rendahnya pemahaman penggunaan Coretax, keterbatasan literasi digital, dan kekhawatiran terhadap kesalahan pelaporan. Pengabdian ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kemandirian Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) dalam menggunakan Coretax. Metode partisipatif dan edukatif diterapkan melalui edukasi, konsultasi, dan pendampingan langsung yang melibatkan 30 Relawan Pajak, terdiri atas 20 mahasiswa Tax Center Universitas Islam Malang dan 10 mahasiswa Tax Center Universitas Negeri Malang. Sebanyak 23.597 WPOP berhasil didampingi sehingga mendukung pelaporan 44.105 SPT dari 46.232 NPWP aktif. Hasil evaluasi program menunjukkan bahwa program pendampingan ini terbukti mampu meningkatkan pemahaman dan kepercayaan diri wajib pajak serta mendukung kepatuhan pelaporan dan transformasi digital administrasi perpajakan.




