Peningkatan Kesadaran Hukum melalui Edukasi dalam Pencegahan Kekerasan dalam Rumah Tangga di Desa Janti Sidoarjo
Enhancing Community Legal Awareness through Educational Program on Domestic Violence Prevention in Janti Village Sidoarjo
DOI:
https://doi.org/10.29303/darmadiksani.v6i2.10015Keywords:
Desa Janti, Edukasi Hukum, KRDT, Kesadaran Hukum, Pengabdian MasyarakatAbstract
Kekerasan dalam Rumah Tangga masih menjadi persoalan sosial yang kerap terjadi di berbagai lapisan masyarakat, termasuk di wilayah pedesaan. Salah satu faktor yang memengaruhi masih tingginya kasus KDRT adalah rendahnya kesadaran hukum masyarakat mengenai bentuk kekerasan, hak korban, serta mekanisme perlindungan hukum yang tersedia. Kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui edukasi hukum dalam upaya pencegahan KDRT di desa Janti, Sidoarjo. Metode yang digunakan dalam kegiatan ini adalah pendekatan partisipatif dengan melibatkan 23 peserta yang berasal dari kelompok Dasawisma 1 dan 2. Pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui beberapa tahapan mulai dari pelaksanaan pre-test, penyampaian materi edukasi hukum, diskusi interaktif, studi kasus sederhana, serta post-test sebagai bentuk evaluasi ketercapaian program. Instrumen pengukuran digunakan untuk melihat perubahan tingkat pemahaman peserta sebelum dan sesudah kegiatan. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta yang cukup signifikan, dengan rata-rata skor meningkat dari 46% pada pre-test menjadi 79% pada post-test. Temuan ini menunjukkan bahwa edukasi hukum yang disampaikan secara komunikatif dan berbasis diskusi mampu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat secara lebih efektif. Selain itu, peserta juga menunjukkan perubahan cara pandang terhadap KDRT, dari yang sebelumnya dianggap sebagai urusan privat menjadi persoalan hukum yang memiliki konsekuensi hukum dan sosial. Dengan demikian, kegiatan edukasi hukum ini dapat menjadi salah satu strategi preventif dalam upaya pencegahan KDRT di tingkat masyarakat.




