Literasi Hukum Digital bagi Ibu PKK Desa Selogabus: Bijak Bermedia Sosial dan Transaksi Online
Digital Legal Literacy for Women's Group of PKK in Selogabus Village: Promoting Responsible Social Media Use and Safe Online Transactions
DOI:
https://doi.org/10.29303/darmadiksani.v6i1.9270Keywords:
Digital, Literasi, OnlineAbstract
Media sosial kini juga berperan besar dalam membentuk opini publik dan interaksi sosial di tingkat komunitas desa, melalui platform seperti Facebook, WhatsApp, dan Instagram, ibu-ibu PKK sering menggunakan media sosial untuk berkomunikasi, menyebarkan informasi kegiatan, bahkan mempromosikan produk lokal. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum digital dan kesadaran etika bermedia sosial serta transaksi online bagi ibu-ibu PKK di desa Selogabus. Metode yang kami terapkan dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat, yaitu metode sosialisasi hukum dimana tim dari pengabdian kepada Masyarakat memberikan materi terkait dengan literasi hukum digital, diskusi ringan serta diakhiri dengan quiz serta mini games untuk melihat sebagaimana responsif peserta dalam menerima materi yang telah disampaikan. Hasil pengabdian menunjukkan bahwa peserta memahami bahwa aktivitas di dunia maya memiliki konsekuensi hukum yang nyata, baik dalam penggunaan media sosial maupun transaksi online. Setelah kegiatan, para peserta menunjukkan perubahan sikap lebih berhati-hati dalam membagikan informasi di media sosial. Serta bahwa pemberdayaan ibu-ibu PKK merupakan langkah strategis untuk membangun masyarakat yang melek hukum, cerdas digital, dan beretika dalam dunia maya, dengan pemahaman hukum digital yang baik, masyarakat dapat terhindar dari pelanggaran hukum serta memanfaatkan teknologi untuk kegiatan positif dan produktif.




