Perlindungan Konsumen Jual Beli Mobil Bekas (Studi Showroom Awung Motor Kota Praya)

Isi Artikel Utama

Ahmad Ikromi
bahasa indonesia

Abstrak

Pembelian dan penjualan diatur di dalam pasal 1547 KUHperdata merupakan kesepakatan di mana satu pihak mengikat dirinya dengan pihak lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan. Dalam tulisannya, penulis tesis ini membahas tanggung jawab penjual kepada konsumen jika ada kekurangan, yaitu dalam pasal 1504 KUHperdata. Kewajiban adalah kondisi di mana penjual wajib menanggung segalanya, penjual sadar akan tanggung jawab untuk membeli dan menjual mobil bekas jika ada cacat tersembunyi yang sengaja diketahui atau tidak diketahui. Tanggung jawab juga berarti bertindak sebagai perwujudan dari kesadaran akan kewajiban para pelaku bisnis kepada konsumen. Dalam tulisan ini, penulis berfokus pada implementasi membeli dan menjual mobil bekas di Showroom mobil Awung motor Kota Praya. Tujuan menulis tesis ini: pertama, untuk mencari tahu Implementasi dari penjualan mobil bekas dan perjanjian pembelian di showroom mobil di Kota Praya. Kedua, tanggung jawab untuk cacat tersembunyi dalam implementasi membeli dan menjual mobil bekas di showroom mobil di kota Praya, Penulis melakukan riset dengan metode riset hukum sosiologis, yaitu riset yang dilakukan dengan mengadakan identifikasi yang sah tentang bagaimana efektivitas penegakan hukum berlaku dalam masyarakat. Penelitian ini diklasifikasikan dalam jenis penelitian sosiologis, karena itu langsung melakukan penelitian pada lokasi atau titik yang diperiksa untuk memberikan gambaran yang lengkap dan jelas tentang masalah yang terjadi

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Ahmad Ikromi, & Budi Sutrisno. (2024). Perlindungan Konsumen Jual Beli Mobil Bekas (Studi Showroom Awung Motor Kota Praya). Commerce Law, 4(2), 529–535. https://doi.org/10.29303/commercelaw.v4i2.5683
Bagian
Articles

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama