Perlindungan Hukum Terhadap Kepentingan Pemegang Saham Minoritas Dalam Perusahaan Publik Di Indonesia

Isi Artikel Utama

Shohibul Izami
Diman Ade Mulada

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi pemegang saham minoritas dalam perusahaan publik di Indonesia serta langkah-langkah hukum yang tersedia untuk menjaga kepentingan mereka. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis kualitatif terhadap berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, dan POJK. Data diperoleh dari teknik pengumpulan bahan hukum untuk mengeksplorasi berbagai bentuk perlindungan hukum terhadap pemegang saham minoritas berupa studi dokumen, baik melalui perpustakaan nasional secara langsung maupun online, internet, e-journal, dan perbandingan dengan tulisan sebelumnya yang tercatat di Fakultas Hukum Universitas Mataram. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap pemegang saham minoritas dalam perusahaan publik di Indonesia diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, mencakup perlindungan preventif yang meliputi penerapan prinsip GCG berupa peran Komisaris Independen yang dapat memberikan suara untuk mewakili kepentingan pemegang saham minoritas dalam RUPS, sehingga membantu menciptakan lingkungan bisnis yang lebih adil dan berkelanjutan. Kemudian pelaksanaan hak-hak dasar, peningkatan transparansi, dan pengawasan ketat serta hak untuk menggugat dan pemberian sanksi sebagai bentuk perlindungan represif, seperti yang terlihat dalam kasus PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA). Untuk menjaga kepentingan mereka, pemegang saham minoritas dapat menempuh langkah-langkah hukum bertahap, dimulai dari upaya internal seperti komunikasi dengan manajemen dan permintaan RUPS, dilanjutkan dengan melibatkan regulator OJK jika diperlukan, hingga mengambil jalur hukum formal melalui pengadilan, termasuk pengajuan gugatan dan permohonan pembubaran perusahaan sebagai langkah terakhir.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Izami, S., & Diman Ade Mulada. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Kepentingan Pemegang Saham Minoritas Dalam Perusahaan Publik Di Indonesia. Commerce Law, 4(2), 453–461. Diambil dari https://journal.unram.ac.id/index.php/commercelaw/article/view/5671
Bagian
Articles