Perlindungan Hukum Terhadap Investor Dalam Transaksi Saham Di Bursa Efek Secara Online

Main Article Content

Ajiesya Barata Akbar
Diman Ade Mulada

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan investasi saham di Bursa Efek secara online dan bentuk perlindungan hukum yang diberikan terhadap investor dalam transaksi saham di Bursa Efek yang dilakukan secara online. Penelitian ini menggunakan metode penelitian nomatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, pengaturan investasi saham di Bursa Efek secara online belum diatur dalam suatu undang-undang khusus. Akan tetapi, terdapat undang-undang yang dijadikan landasan dalam pelaksanaan investasi online tersebut yaitu: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan, Undang-Undang ITE yang menyatakan Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.. Kedua, perlindungan hukum investor dalam transaksi saham di Bursa Efek secara online dilakukan melalui perlindungan hukum preventif yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal, Undang- Undang Otoritas Jasa Keuangan, Undang-Undang ITE dengan upaya dilakukannya pembinaan, edukasi serta pengawasan dari otoritas bursa dan pengawas dan Perlindungan hukum refresif ditempuh melalui upaya penyelesaian pengaduan, penyelesaian melalui jalur non litigasi oleh Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) dan terakhir melalui jalur litigasi atau Pengadilan.

Article Details

How to Cite
Barata Akbar, A., & Diman Ade Mulada. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Investor Dalam Transaksi Saham Di Bursa Efek Secara Online. Commerce Law, 4(2), 564–571. https://doi.org/10.29303/commercelaw.v4i2.5258
Section
Articles