PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DESAIN INDUSTRI KERAJINAN BAMBU ( STUDI DUSUN DASAN BARA, DESA TAMAN SARI)
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tentang perlindungan hukum terhadap desain industri kerajinan bambu di dusun dasan bara desa taman sari. Adapun jenis penelitian yang akan di gunakan penulis dalam penelitian ini adalah penelitian hukum Normatif-Empiris yang dimana dalam metode penelitian hukum ini mengkaji mengenai fakta-fakta yang terjadi di lapangan serta kaidah atau norma hukum dalam perundangundangan lainnya. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Adapun jenis dan sumber bahan hukum dari penelitian ini ada tiga jenis bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini diperoleh dengan dokumen-dokumen dengan studi pustaka terhadap bahan hukum primer, sekunder, tersier, dan bahan non hukum. Penelitian ini di analisis menggunakan metode deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian. Faktor yg mempengaruhi para pengerajin tidak mendaftarkan desainnya yaitu tidak sempat mengurus pendaftaran desain industri karena memakan banyak waktu, masyarakat tersebut menganggap pendaftaran desain industri sangat susah dan ribet,masih adanya para pengerajin yg belum memahami pendaftaran. Perlindungan hukum terhadap Desain Industri saat ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri. Definisi normatif Desain Industri sendiri adalah “Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
Rincian Artikel
Cara Mengutip
Apriliansyah, P., & Lalu Achmad Fathoni. (2024). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DESAIN INDUSTRI KERAJINAN BAMBU ( STUDI DUSUN DASAN BARA, DESA TAMAN SARI). Commerce Law, 4(2), 394–403. https://doi.org/10.29303/commercelaw.v4i2.5498
Bagian
Articles
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The authors hold the copyright. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a creative commons. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. How ever the author should affirming that the article is their original work should accompany the article via online submission form. Authors are permitted to share a Preprint of their article anywhere at any time.