Perlindungan Konsumen Terhadap Jasa Endorsment Di Sosial Media Instagram

Isi Artikel Utama

sultanulsyaifulmuslim sultanul
Diman Ade Mulada

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen yang dirugikan akibat jasa endorsment, Bagaimana bentuk tanggung jawab pelaku usaha dan jasa Endorsement atas promosi barang ilegal di sosial media Instagram. Penelitian ini menggunakan penelitian Normatif yang menggunkan dua metode pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan (Statute Approuch), pendekatan konseptual (Conceptual Approuch). Tehnik pengumpulan data yang di gunakan adalah studi kepustakaan dan studi dokumen. Hasil dari penelitian ini adalah bentuk perlindungan hukum bagi konsumen yang di rugikan akibat jasa edorsment adalah perlindungan hukum prepentif dan revrensif. Bentuk tanggung jawab pelaku usaha dan jasa endorsment atas promosi barang ilegal di sosial media instagram. Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan atau kerugian konsumen akibat mengonsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan

Rincian Artikel

Cara Mengutip
sultanul, sultanulsyaifulmuslim, & Diman Ade Mulada. (2024). Perlindungan Konsumen Terhadap Jasa Endorsment Di Sosial Media Instagram. Commerce Law, 4(2), 323–330. https://doi.org/10.29303/commercelaw.v4i2.5132
Bagian
Articles