Perlindungan Konsumen Terhadap Jasa Endorsment Di Sosial Media Instagram
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen yang dirugikan akibat jasa endorsment, Bagaimana bentuk tanggung jawab pelaku usaha dan jasa Endorsement atas promosi barang ilegal di sosial media Instagram. Penelitian ini menggunakan penelitian Normatif yang menggunkan dua metode pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan (Statute Approuch), pendekatan konseptual (Conceptual Approuch). Tehnik pengumpulan data yang di gunakan adalah studi kepustakaan dan studi dokumen. Hasil dari penelitian ini adalah bentuk perlindungan hukum bagi konsumen yang di rugikan akibat jasa edorsment adalah perlindungan hukum prepentif dan revrensif. Bentuk tanggung jawab pelaku usaha dan jasa endorsment atas promosi barang ilegal di sosial media instagram. Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan atau kerugian konsumen akibat mengonsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan
Rincian Artikel
Cara Mengutip
sultanul, sultanulsyaifulmuslim, & Diman Ade Mulada. (2024). Perlindungan Konsumen Terhadap Jasa Endorsment Di Sosial Media Instagram. Commerce Law, 4(2), 323–330. https://doi.org/10.29303/commercelaw.v4i2.5132
Bagian
Articles
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The authors hold the copyright. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a creative commons. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. How ever the author should affirming that the article is their original work should accompany the article via online submission form. Authors are permitted to share a Preprint of their article anywhere at any time.