Kepastian Bentuk Tanggung Jawab Hukum Perusahaan Asuransi Yang Telah Pailit Terhadap Nasabahnya

Penulis

  • Rezy Putri Ramadiyanti Universitas Mataram
  • I Gusti Agung Wisudawan Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/commercelaw.v4i1.4793

Kata Kunci:

asuransi, Kepailitan, Nasabah, Perlindungan Hukum

Abstrak

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan hukum nasabah asuransi atas pailitnya perusahaan asuransi serta perlindungan hukum yang diberikan kepada nasabah akibat perusahaan asuransi yang telah pailit. Jenis Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukkan; Pertama, kedudukan hukum nasabah asuransi atas pailitnya perusahaan asuransi adalah sebagai kreditor istimewa berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Kedua, perlindungan hukum terhadap nasabah perusahaan asuransi yang mengalami kepailitan dapat dilakukan melalui pendekatan preventif dan represif. Perlindungan hukum yang bersifat preventif diberikan kepada nasabah atau pemegang polis melalui KUH Perdata, Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dan Undang-Undang Perasuransian. Kemudian, perlindungan hukum yang bersifat represif ini berupa penyelesaian sengketa di luar pengadilan (melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dan Arbitrase) maupun melalui pengadilan dengan gugatan wanprestasi.

Diterbitkan

2024-06-25

Cara Mengutip

Rezy Putri Ramadiyanti, & Wisudawan, I. G. A. . (2024). Kepastian Bentuk Tanggung Jawab Hukum Perusahaan Asuransi Yang Telah Pailit Terhadap Nasabahnya. Commerce Law, 4(1). https://doi.org/10.29303/commercelaw.v4i1.4793

Terbitan

Bagian

Articles

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

<< < 1 2