Pelaksanaan Kontrak Pengadaan Barang Dan Jasa Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018

Isi Artikel Utama

Dwi Alivia Mantika Mantika
Nizia Kusuma Wardani

Abstrak

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk dan pelaksanaan kontrak dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah dan seperti apakah hambatan dalam pelaksanaan kontrak pengadaan barang dan jasa dalam pekerjaan kontruksi. Pelaksanaan Kontrak dalam Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa yang selanjutnya disebut dengan pengadaan barang dan jasa adalah kegiatan untuk memproleh barang dan jasa oleh Kementrian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan. Tahap pelakasanaan kontrak dimulai pada saat terbitnya Surat Perintah Mulai Kerja(SPMK) sampai dengan penghentian/ pemutusan kontrak. Pada pengadaan barang dan jasa sebagian maupun seluruh danaanya dibiayai oleh APBN/APBD.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Mantika, D. A. M., & Wardani, N. K. . (2024). Pelaksanaan Kontrak Pengadaan Barang Dan Jasa Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018. Commerce Law, 4(1). https://doi.org/10.29303/commercelaw.v4i1.4245
Bagian
Articles