Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Peredaran Suntik Vitamin C Yang Tidak Memiliki Izin Edar

Penulis

  • Shelly Arsy Cahyani Universitas Mataram
  • Diman Ade Mulada Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/commercelaw.v5i1.3131

Kata Kunci:

Perlindungan Konsumen; Tanggung jawab; Suntik Vitamin C

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi konsumen terhadap penggunaan suntik Vitamin C yang tidak memiliki izin edar. Adapun jenis penelitian ini adalah secara hukum normatif empiris. Pada hasil penelitian dan pembahasan disimpulkan bahwa perlindungan hukum terhadap konsumen dilakukan secara preventif dan represif. Untuk itu konsumen mendapatkan edukasi dan informasi terhadap produk suntik vitamin c yang telah beredar dipasaran. Sehingga terhindar dari perkara yang dapat merugikan konsumen. Selain itu pelaku usaha yang melakukan peredaran suntik vitamin c yang tidak memiliki izin edar dapat dikenakan berupa sanksi pidana dan sanksi perdata.

Diterbitkan

2025-06-28

Cara Mengutip

Shelly Arsy Cahyani, & Mulada, D. A. (2025). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Peredaran Suntik Vitamin C Yang Tidak Memiliki Izin Edar . Commerce Law, 5(1), 163–171. https://doi.org/10.29303/commercelaw.v5i1.3131

Terbitan

Bagian

Articles

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

1 2 > >>