Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Peredaran Suntik Vitamin C Yang Tidak Memiliki Izin Edar
DOI:
https://doi.org/10.29303/commercelaw.v5i1.3131Kata Kunci:
Perlindungan Konsumen; Tanggung jawab; Suntik Vitamin CAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi konsumen terhadap penggunaan suntik Vitamin C yang tidak memiliki izin edar. Adapun jenis penelitian ini adalah secara hukum normatif empiris. Pada hasil penelitian dan pembahasan disimpulkan bahwa perlindungan hukum terhadap konsumen dilakukan secara preventif dan represif. Untuk itu konsumen mendapatkan edukasi dan informasi terhadap produk suntik vitamin c yang telah beredar dipasaran. Sehingga terhindar dari perkara yang dapat merugikan konsumen. Selain itu pelaku usaha yang melakukan peredaran suntik vitamin c yang tidak memiliki izin edar dapat dikenakan berupa sanksi pidana dan sanksi perdata.Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Shelly Arsy Cahyani, Diman Ade Mulada

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The authors hold the copyright. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a creative commons. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. How ever the author should affirming that the article is their original work should accompany the article via online submission form. Authors are permitted to share a Preprint of their article anywhere at any time.