Perlindungan Hukum Terhadap Persaingan Usaha yang Adil dalam Perkembangan E-Commerce di Indonesia

Authors

  • Nakzim Khaliq siddiq Universitas Mataram
  • Arief Rahman Fakultas Hukum, Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/commercelaw.v5i1.7199

Keywords:

Perlindungan Hukum; Perasingan Usaha; E-commerce

Abstract

Perkembangan teknologi digital telah mendorong transformasi besar dalam sektor perdagangan, khususnya melalui kehadiran e-commerce yang menciptakan ekosistem usaha baru dengan dinamika dan tantangan tersendiri. Dalam konteks ini, prinsip persaingan usaha yang sehat menjadi sangat penting untuk dijaga, guna mencegah dominasi pasar oleh segelintir pelaku usaha besar. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 menjadi pijakan hukum utama dalam mengatur larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, khususnya melalui ketentuan dalam Pasal 27 dan Pasal 17. Pasal 27 mengatur larangan kepemilikan saham mayoritas pada perusahaan sejenis dalam pasar yang sama, sedangkan Pasal 17 mengatur pelarangan penguasaan pasar yang berujung pada monopoli. Kajian ini menggunakan pendekatan normatif dan konseptual untuk menelaah efektivitas pengaturan tersebut dalam menghadapi praktik anti persaingan dalam e-commerce. Penelitian ini menemukan bahwa regulasi masih berfokus pada model konvensional dan belum mengakomodasi prinsip-prinsip hukum digital, termasuk belum diadopsinya prinsip ekstrateritorialitas. Oleh karena itu, diperlukan reformulasi kebijakan dan penguatan peran KPPU untuk memastikan hukum persaingan usaha tetap relevan dan responsif terhadap dinamika ekonomi digital.

Downloads

Published

2025-06-20

How to Cite

siddiq, N. K., & Rahman, A. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Persaingan Usaha yang Adil dalam Perkembangan E-Commerce di Indonesia. Commerce Law, 5(1), 32–42. https://doi.org/10.29303/commercelaw.v5i1.7199