Perlindungan Hukum Terhadap Persaingan Usaha yang Adil dalam Perkembangan E-Commerce di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.29303/commercelaw.v5i1.7199Keywords:
Perlindungan Hukum; Perasingan Usaha; E-commerceAbstract
Perkembangan teknologi digital telah mendorong transformasi besar dalam sektor perdagangan, khususnya melalui kehadiran e-commerce yang menciptakan ekosistem usaha baru dengan dinamika dan tantangan tersendiri. Dalam konteks ini, prinsip persaingan usaha yang sehat menjadi sangat penting untuk dijaga, guna mencegah dominasi pasar oleh segelintir pelaku usaha besar. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 menjadi pijakan hukum utama dalam mengatur larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, khususnya melalui ketentuan dalam Pasal 27 dan Pasal 17. Pasal 27 mengatur larangan kepemilikan saham mayoritas pada perusahaan sejenis dalam pasar yang sama, sedangkan Pasal 17 mengatur pelarangan penguasaan pasar yang berujung pada monopoli. Kajian ini menggunakan pendekatan normatif dan konseptual untuk menelaah efektivitas pengaturan tersebut dalam menghadapi praktik anti persaingan dalam e-commerce. Penelitian ini menemukan bahwa regulasi masih berfokus pada model konvensional dan belum mengakomodasi prinsip-prinsip hukum digital, termasuk belum diadopsinya prinsip ekstrateritorialitas. Oleh karena itu, diperlukan reformulasi kebijakan dan penguatan peran KPPU untuk memastikan hukum persaingan usaha tetap relevan dan responsif terhadap dinamika ekonomi digital.Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Nakzim Khaliq, Arief Rahman

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The authors hold the copyright. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a creative commons. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. How ever the author should affirming that the article is their original work should accompany the article via online submission form. Authors are permitted to share a Preprint of their article anywhere at any time.