Pelaksanaan Small Claim Dalam Praktik Transaksi Jual Beli Kosmetik Melalui E-Commerce

Penulis

  • Paice Mutiara Sari Universitas Mataram
  • Hirsanuddin Hirsanuddin Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/commercelaw.v5i1.3044

Kata Kunci:

Small Claim; Jual Beli; Kosmetik; E-Commerce.

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbuatan hukum yang dilakukan oleh pelaku usaha yang dapat merugikan konsumen dalam transaksi jual beli kosmetik melalui e commerce dan untuk mengetahui mekanisme dalam melakukan penyelesaian sengketa konsumen melalui small claim. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan (statue approach), dan pendekatan konseptual (conceptual aproach). Hasil penelitian ini menunjukkan perbuatan hukum yang dilakukan oleh pelaku usaha yang dapat merugikan konsumen dalam transaksi jual beli kosmetik melalui e-commerce antara lain, terdapat iklan produk kosmetik yang menyesatkan, beredarnya kosmetik dengan merek palsu, adanya produk cacat dan tidak sesuai dengan pesanan yang menyebabkan terjadinya kerugian terhadap konsumen. Penyelesaian sengketa konsumen dapat dilakukan dengan cara formal atau informal. Penyelesaian sengketa secara formal dapat dilakukan dengan cara mengajukan komplain langsung ke pelaku usaha dan penyelenggara aplikasi, sedangkan penyelesaian sengketa secara informal dapat dilakukan melalui BPSK, Small Claim Court atau penyelesaian sengketa melalui pengadilan.

Diterbitkan

2025-06-28

Cara Mengutip

Sari, P. M., & Hirsanuddin, H. (2025). Pelaksanaan Small Claim Dalam Praktik Transaksi Jual Beli Kosmetik Melalui E-Commerce. Commerce Law, 5(1), 144–150. https://doi.org/10.29303/commercelaw.v5i1.3044

Terbitan

Bagian

Articles