Perlindungan Hukum terhadap Konsumen dalam Bisnis Start Up di Indonesia

Penulis

  • Nopita Sari Universitas Mataram
  • I Gusti Bagus Sakah Sumaragatha Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/commercelaw.v5i1.2945

Kata Kunci:

Perlindungan hukum, Penanaman Modal, Perusahaan Start up

Abstrak

Perlindungan hukum terhadap konsumen dalam bisnis start up di Indonesia yang dapat dilakukan di era modern saat ini, banyak bermunculan pengusaha muda di Indonesia yang terkenal dengan usaha star up di Indonesia saat ini rata-rata mendapat investasi dari penanaman modal asing. Di balik investasi yang di berikan oleh penanaman modal asing pada perusahaan start up, timbul pertanyaan mengenai perlindungan terhadap teknologi yang dikembangkan tersebut. Karya tulis ini bertujuan untuk mengerti bentuk perlindungan hukum terhadap teknologi yang dikembangkan oleh perusahaan start up di Indonesia yang mendapat investasi dari penanaman modal asing, kemudian memahami terjadinya suatu pengalihan teknologi kekayaan intelektual. Dalam penelitian ini digunakan metode penelitian normatif dengan menggunakan Pendekatan PerUndang-Undangan dan Pendekatan Konsep Hukum.

Diterbitkan

2025-06-21

Cara Mengutip

Sari, N., & Sumaragatha, I. G. B. S. (2025). Perlindungan Hukum terhadap Konsumen dalam Bisnis Start Up di Indonesia. Commerce Law, 5(1), 74–81. https://doi.org/10.29303/commercelaw.v5i1.2945

Terbitan

Bagian

Articles

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama