Perlindungan Investor Terhadap Investasi Bodong di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.29303/commercelaw.v5i1.3700Keywords:
Perlindungan Investor, Investasi BodongAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahhui bagaimana perlindungan hukum yang didapatkan Investor Terhadap investasi bodong, serta mengetahui bagaimana tahapan proses perlindungan yang di dapatkan dalam aturan hukum yang ada di indonesia. Metode yang di gunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif yaitu metode penelitian yang dilakukan dengan mencari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil dari penelitian ini menyebutkan bahwa terdapat 2 macam mekanisme perlindungan hukum utama yaitu perlindungan secara preventif dan perlindungan secara represif. dalam proses perlindungan secara preventif, Investor mendapatkan perlindungan berupa sosialisasi, edukasi, literasi dan lain sebagainya. sedangkan perlindungan secara represif investor mendapatkan perlindungan hukum berupa, Restetusi, kompensansi, perlindungan kepolisian. Perbedaan dari kedua perlindungan hukum Preventif dan Represif yaitu preventif perlindunganya di lakukan sebelum terjadinya kasus investasi bodong sedang perlindungan represif di lakukan lapabila telah ada terjadi kasus investasi bodong. Pengertia perlindungan preventif adalah bentuk perlindungan hukum yang di berikan pemerintah yang berwenanng dalam melakukan perlindungan secara literasi dan lain sebagainya sedangkan perlindungan hukum Represif perlindungan hukum berupa denda, penjara, hukuman tambahan. Dasar perlindungan hukum terhadap investor sendiri terdapat pada Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal.Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Lalu Muhamad Anshori, I Gusti Bagus Sakah Sumaragatha

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The authors hold the copyright. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a creative commons. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. How ever the author should affirming that the article is their original work should accompany the article via online submission form. Authors are permitted to share a Preprint of their article anywhere at any time.