Tanggung Jawab Pelaksana Konstruksi Atas Keterlambatan Pembangunan Karena Bencana Alam
DOI:
https://doi.org/10.29303/commercelaw.v3i1.2808Kata Kunci:
Perlindungan Hukum; Tanggung Jawab Pelaku Usaha; Jasa Konstruksi; Keterlambatan Pembangunan;Abstrak
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa perlindungan hukum bagi penyedia jasa konstruksi diatur dalam Pasal 1244 dan 1245, dalam Pasal tersebut penyedia jasa konstruksi terbebaskan dari tanggung jawab atas kerusakan yang disebabkan oleh force majeure. Sehingga pengguna jasa konstruksi tidak dapat menuntut ganti kerugian terhadap penyedia jasa konstruksi tersebut dikarenakan hal ini terjadi karena adanya bencana alam dan di luar dari kelalaian pihak penyedia jasa konstruksi. Perjanjian kontrak menjadi kunci utama dalam mengatasi permasalahan ini. Para pihak lebih memperhatikan kontrak perjanjian mengenai force majeure. Ketika para pihak tidak detail dalam mengatur kontrak perjanjian tersebut maka para pihak mau tidak mau melakukan addendum perjanjian untuk mencari jalan keluar dalam melanjutkan atau memberhentikan proyek konstruksi tersebut. Selain itu Agar proyek konstruksi tersebut dapat berjalan hingga akhir kedua belah pihak terutama pihak pengguna yang mengalami kerugian yang disebabkan oleh keadaan kahar dapat melakukan klaim asuransi agar kerugian yang dialami dapat di klaim asuransi, tetapi dengan persyaratan yang telah ditentukan oleh asuransi tersebut.Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
The authors hold the copyright. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a creative commons. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. How ever the author should affirming that the article is their original work should accompany the article via online submission form. Authors are permitted to share a Preprint of their article anywhere at any time.