Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Usaha Yang Menyelenggarakan Jual Beli Online Sistem Pre Order Menurut Hukum Positif

Isi Artikel Utama

M. Miftah Faras Z.
Budi Sutrisno
Moh. Saleh

Abstrak

Penelitian ini bertujuan mengkaji dan menganalisa perlindungan pelaku usaha dalam transaksi e-commerce menurut ketentuan peraturan yang berlaku. Dengan manfaat untuk memberikan informasi kepada pembaca dan menambah ilmu pengetahuan bagi penyusun tentang perlindungan hukum terhadap pelaku usaha yang bertransaksi menggunakan sistem pre-order dan akibat hukum terhadap konsumen yang tidak melakukan itikad baik dalam transaksi meggunakan sistem pre-order. Jenis penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif-empiris. Hasil penelitianBentuk perlindungan hukum dalam kegiatan pre order pada Indiest Dessert diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dalam Pasal 6 disebutkan mengenai hak-hak pelaku usaha, KUHPerdata Pasal 1458 yang menyebutkan bahwa jual beli dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak,Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan PP PSTE. Adapun akibat hukum terhadap konsumen yang tidak melakukan itikad baik di dalam transaksi seperti menimbulkan tanggung jawab mutlak (strict liability) terhadap kerugian yang dialami pelaku usaha, menimbulkan gugatan ganti rugi dari pelaku usaha, menimbulkan tuntutan pidana berdasarkan ketentuan pidana pada UU ITE, BAB 13 UUPK dan/atau ketentuan pidana dalam KUHP.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Faras Z., M. M., Sutrisno, B. ., & Saleh, M. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Usaha Yang Menyelenggarakan Jual Beli Online Sistem Pre Order Menurut Hukum Positif. Commerce Law, 2(1). https://doi.org/10.29303/commercelaw.v2i1.1350
Bagian
Articles