Pengaturan Berusaha Berbasis Risiko Dan Kaitanya Dengan Sektor Lingkungan Hidup (Studi Penolakan Pembangunan Usaha Penggilingan Padi Di Desa Roi, Kecematan Palibelo, Kabupaten Bima)

Main Article Content

Mahmud
Lalu Achmad Fathoni

Abstract

Lingkungan akan menjadi sektor yang paling terkena dampak dengan adanya konsepsi perizinan yang memiliki dampak risiko rendah. Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan berusaha berbasis risiko dan kaitanya dengan sektor lingkungan hidup (Studi Penolakan Pembangunan Usaha Penggilingan Padi Di Desa Roi, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima.)”. Jenis penelitian yang digunakan penulis adalah hukum normatif empiris dengan metode analisis yang digunakan adalah analisis deskriptif kualitatif Hasil penelitian didapatkan 1). Pengaturan perizinan berbasis risiko di sektor lingkungan hidup dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang kemudian Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja. sangat memberikan wajah baru dalam dunia perizinan, di mana dalam perizinannya harus menggunakan NIB dan syarat-syarat sertifikat standar dalam pelaksanaan kegiatan usaha yang diterbitkan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing, berdasarkan hasil verifiksi pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha tersebut. 2). Penyelesaian sengketa penolakan pembagunan penggilingan padi di desa roi kecamatan palibelo kabupaten bima kini harus di tindak lanjuti secara tegas oleh pemerintah kabupaten bima yang hari ini menjabat agar pelaku usaha tidak terus menerus melakukan pembangkangan terhadap aturan hukum dan undang-undang dalam melakukan pembangunan dan pengoperasianya.

Article Details

How to Cite
Mahmud, & Lalu Achmad Fathoni. (2024). Pengaturan Berusaha Berbasis Risiko Dan Kaitanya Dengan Sektor Lingkungan Hidup (Studi Penolakan Pembangunan Usaha Penggilingan Padi Di Desa Roi, Kecematan Palibelo, Kabupaten Bima). Commerce Law, 4(2), 507–519. https://doi.org/10.29303/commercelaw.v4i2.5698
Section
Articles